Bagus Maulana Didakwa Simpan Senjata Api Ilegal, Hakim: “Untuk Apa Kamu Punya Senjata?”

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

6 Nov 2025 20:49

Thumbnail Bagus Maulana Didakwa Simpan Senjata Api Ilegal, Hakim: “Untuk Apa Kamu Punya Senjata?”
Saksi dari kepolisian memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat dalam sidang perkara kepemilikan senjata api rakitan dengan terdakwa Bagus Maulana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 6 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kepemilikan senjata api ilegal kembali diungkap aparat penegak hukum. Seorang warga Banyuasin bernama Bagus Maulana, warga Desa Cinta Manis, Kecamatan Air Kumbang, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 6 November 2025.

Terdakwa kedapatan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir peluru aktif kaliber 22 LR tanpa izin.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat itu menghadirkan terdakwa bersama penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Fajar Wijayanto, SH, menghadirkan dua saksi dari pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Dalam persidangan, saksi dari kepolisian membeberkan kronologi penangkapan terdakwa. Berawal dari informasi masyarakat soal rencana penjualan senjata api rakitan di wilayah Desa Cinta Manis, tim kepolisian langsung bergerak cepat.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan terdakwa Bagus. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu pucuk revolver rakitan di kantong celana kirinya dan dua butir peluru aktif kaliber .22 LR di kantong kanan. Sementara rekan terdakwa bernama Andre berhasil melarikan diri dan masih berstatus DPO,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Menanggapi keterangan itu, majelis hakim kemudian menanyakan asal-usul senjata api tersebut kepada terdakwa. “Terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ini, Anda dapat dari mana?” tanya Hakim Oloan.

Terdakwa Bagus mengaku membeli senjata tersebut dari rekannya bernama Andre dengan alasan untuk berjaga-jaga.

“Saya beli dari Andre seharga dua juta rupiah, Yang Mulia. Hanya untuk jaga diri, belum sempat digunakan,” ujarnya.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Namun jawaban tersebut membuat majelis hakim geram. Hakim Oloan menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin bukan perkara sepele, sebab bisa berujung pada tindak kriminal berat.

“Kalau kamu orang baik, tidak akan terjadi apa-apa. Untuk apa kamu punya senjata api? Ini bisa dipakai untuk membunuh orang. Apa untuk melindungi diri saat jualan narkoba?” tegas hakim dengan nada tinggi.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Baca Sebelumnya

Polrestabes Palembang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 4 Kg Sabu Dikemas dalam Teh Cina

Baca Selanjutnya

Bupati Bandung Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa, Tekankan Pentingnya Peran MUI Desa

Tags:

Kasus Senjata Api Rakitan Pengadilan Negeri Palembang Kejaksaan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar