Bacokan Brutal di Jalan Balap Sepeda Palembang, JPU Tuntut Terdakwa 4 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

19 Nov 2025 18:01

Thumbnail Bacokan Brutal di Jalan Balap Sepeda Palembang, JPU Tuntut Terdakwa 4 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Palembang mendengarkan pembacaan tuntutan JPU dalam perkara penganiayaan berat yang menjerat dua terdakwa. Rabu 19 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus penganiayaan berat yang menimpa Gery Putra Irawan akhirnya memasuki tahap krusial. Dua terdakwa, George Arnolo M alias Josh dan Febri Andrian, dituntut hukuman 4 tahun penjara atas aksi pembacokan brutal yang menyebabkan korban mengalami luka serius di tangan kiri, siku kanan, hingga tusukan di belakang kepala.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Shanty Mariane, SH, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Afrizal Hady, SH, MH pada sidang yang digelar di PN Palembang, Rabu 19 November 2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

“Menuntut pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa George Arnolo dan Febri Andrian, dikurangi masa penahanan, serta memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU dalam persidangan.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara online tampak menunduk dan langsung memohon keringanan hukuman, seraya menyatakan penyesalan.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pleidoi (pembelaan) pekan depan.

Di luar persidangan, keluarga korban menyambut baik tuntutan jaksa. Orang tua Gery berharap majelis hakim memberikan putusan yang sepadan dengan penderitaan yang dialami putranya.

“Menurut kami tuntutannya sudah sesuai dengan apa yang dilakukan para terdakwa. Harapan kami hakim sependapat dengan jaksa,” ujar orang tua korban.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Dalam dakwaan JPU, peristiwa memilukan itu bermula Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 22.30 WIB, di Jalan Balap Sepeda, depan Hotel Emeralin, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Saat itu, korban bersama rekannya, Erlangga, melintas dengan sepeda motor sebelum tiba-tiba disalip konvoi tiga motor berisi para pelaku. Motor korban dihentikan, lalu para terdakwa bersama empat rekannya yang masih buron, yakni Duta (DPO), M. Atta (DPO), Toso Ari Wibowo (DPO), dan Imam Alfarizi (DPO), langsung mengeroyok korban dengan senjata tajam.

Gery yang dipukul, dibacok, dan ditusuk hingga bersimbah darah akhirnya diselamatkan warga. Ia sempat dirawat di RS Bunda sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang untuk perawatan intensif.(*) 

Baca Sebelumnya

Menu MBG SPPG Khusus Pesantren Al Azhaar Kedungwaru Tulungagung Jadi Role Model BGN

Baca Selanjutnya

MPR RI Ajak Generasi Muda Jombang Perkuat Semangat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Empat Pilar

Tags:

tindak kriminal aksi pembacokan kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend