KETIK, BATU – Inspektorat Kota Batu buka suara terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Koni Kota Batu tahun anggaran 2025 yang tengah didalami Kejaksaan Negeri Batu.
Kepala Inspektorat Kota Batu Endro Wahjudi memastikan pihaknya telah menjalankan pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Kendati demikian, ia belum dapat membeberkan hasil maupun substansi pengawasan karena proses terkait perkara masih berlangsung.
“Pengawasan telah kami lakukan sesuai kewenangan. Untuk hasil dan substansinya, kami belum dapat memberikan keterangan karena proses masih berjalan,” ujarnya, Senin, 14 September 2026.
Perlu diketahui, Kejari Kota Batu tengah melakukan pendalaman penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Koni Kota Batu tahun anggaran 2025.
Baca Juga:
Kembali Digelar di Balai Kota, Batu Street Food Festival 2026 Siap Manjakan LidahmuPenyelidikan tersebut berdasarkan surat Nomor B-1205/M.5.44.4/Fd.1/06/2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, Samsul A Sahubauwa.
Sejumlah pengurus Koni Kota Batu telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut. Mereka meliputi jajaran pengurus inti, mulai dari Ketua Koni Kota Batu Sentot Ari Wahyudi, bendahara hingga sekretaris.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pengurus cabang olahraga (cabor). Di antaranya Ketua Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (Pobsi) Kota Batu dan Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kota Batu.
Selain unsur Koni dan pengurus cabor, Kejari Batu turut meminta keterangan dari pihak Pemerintah Kota Batu. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M Chori, juga dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Baca Juga:
Angin Kencang Persulit Pemadaman Karhutla Gunung Buthak, Tim Gabungan Kebut Operasi Water BombingDi tengah proses penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut, muncul pengakuan dari internal Pemerintah Kota Batu mengenai dugaan adanya surat pertanggungjawaban (SPJ) ganda dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX 2025.
Dugaan SPJ ganda tersebut mencuat ketika Kejari Batu masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Koni Kota Batu tahun anggaran 2025.(*)