Awas! Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang Bisa Dipidana dan Denda Rp50 Juta

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

14 Feb 2025 12:15

Headline

Thumbnail Awas! Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang Bisa Dipidana dan Denda Rp50 Juta
Pemkot Malang sudah menyiapkan Tempat Penampungan Sampah agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemkot Malang telah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Dalam Perda nomor 7 tahun 2021 tepatnya di pasal 49 disebutkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Larangan masyarakat membuang sampah sembarangan juga telah diatur dalam pasal 45. Di sana tak hanya disebutkan bahwa tiap orang dilarang buang sampah sembarangan.

Namun juga membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan, maupun mencampur sampah dengan limbah berbahaya.

Selama ini Kota Malang tak hanya harus menghadapi sampah yang dibuang secara sembarangan. Tantangan lainnya ialah sampah dari luar kota yang dibuang ke TPA Supit Urang. 

Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Malang, Arif Dermawan menjelaskan telah dilakukan penertiban administrasi di TPA Supit Urang.

Kebijakan tersebut dengan hanya truk pengangkut sampah berstiker khusus yang dapat masuk ke TPA Supit Urang. 

“Tentunya, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pembuangan sampah ilegal dari luar Kota Malang dan memastikan klasifikasi sampah sesuai aturan," ujarnya. 

DLH Kota Malang juga mencatat total timbunan sampah harian mencapai 731,29 ton. Dari total tersebut sudah 98,68% sampah berhasil dikelola sepanjang 2024.

Baca Juga:
PHRI Kota Malang Ungkap Kenaikan Harga Avtur Belum Berdampak Spesifik pada Hotel

Dari jumlah tersebut, ternyata sampah organik yang mendominasi, dengan persentase 61 persen. 

"Penertiban ini juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mencegah kebocoran retribusi layanan persampahan,” tambahnya. (*)

Baca Sebelumnya

Breaking News! Bendum DPP Demokrat Renville Antonio Meninggal Kecelakaan di Situbondo

Baca Selanjutnya

Diubah, Begini Rencana Wajah Baru Kayutangan Heritage Kota Malang

Tags:

sampah Kota Malang Pemkot Malang DLH Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar