KETIK, JAKARTA – Pencarian bsu.kemnaker.go.id kembali ramai setelah pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 akan kembali disalurkan kepada pekerja.

Pemerintah menyiapkan BSU untuk 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan diberikan sekaligus untuk tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. Besarannya mencapai Rp300.000 per bulan atau total Rp900.000 per pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah kepada jutaan pekerja.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah (BSU 2026), di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp300.000, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja," kata Airlangga seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Meski program BSU 2026 telah dipastikan, syarat penerima belum diumumkan secara resmi. Pemerintah juga belum menjelaskan secara terperinci apakah ketentuan seperti batas gaji dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan sama dengan program tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Andra Soni: Warga Banten Patut Bangga, Dua Mantan Kapolda Banten Beruntun Jadi Kapolri

Sebagai gambaran, berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU 2025 merupakan Warga Negara Indonesia yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU), memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan, bukan penerima PKH, serta bukan ASN, TNI, atau Polri.

Namun, ketentuan tersebut merupakan syarat BSU 2025, bukan persyaratan resmi untuk program BSU 2026. Karena itu, pekerja masih perlu menunggu aturan terbaru dari pemerintah sebelum memastikan dirinya masuk sebagai penerima.

Setelah mekanisme pengecekan dibuka, pekerja dapat memantau status penerima melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Pastikan informasi mengenai syarat, jadwal pencairan, dan penerima BSU berasal dari kanal resmi pemerintah agar terhindar dari informasi yang tidak benar.(*)

Baca Juga:
Hari Batik Nasional, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Jawa Timur