ASN Pemkot Malang Bagian Pelayanan Publik Wajib Masuk, Ketahuan WFH Langsung Kena Sanksi

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Marno

16 Apr 2024 06:22

Headline

Thumbnail ASN Pemkot Malang Bagian Pelayanan Publik Wajib Masuk, Ketahuan WFH Langsung Kena Sanksi
ASN Kota Malang di bagian pelayanan publik tetap harus masuk 100 persen. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Menpan-RB RI telah mengeluarkan edaran penerapan WFH bagi beberapa ASN pda 16-17 April 2024. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bekerja pada bagian pelayanan publik, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Malang. 

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan pemberian sanksi akan diterapkan apabila terdapat ASN bagian pelayanan publik yang ketahuan mengambil jatah bekerja dari rumah. 

"Ketentuan dari Menpan-RB RI, untuk pelayanan publik tidak boleh WFH jadi kerja dari kantor (WFO) 100 persen. Kita akan kasih sanksi (jika ada yang ketahuan) karena kan harus hadir," ujar Wahyu pada Selasa (16/4/2024). 

Selain itu terdapat batasan bagi beberapa ASN di luar pelayanan publik yang ingin melaksanakan WFH. Wahyu menjelaskan ASN yang WFH tidak boleh melebihi 50 persen dari jumlah pegawai. 

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

ASN yang melaksanakan WFH juga diwajibkan untuk melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasannya. Selain itu Wahyu juga akan memantau hasil pengaturan WFH kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah. 

Maka dari itu pemberian sanksi juga akan mempertimbangkan apakah ASN tersebut termasuk dalam pelayanan publik ataupun tidak. Sekaligus melihat komposisi kehadiran ASN di luar pelayanan publik agar tidak melebihi 50 persen. 

"Terkait sanksi kita akan lihat apakah ini termasuk 50 persen. Kalau melebihi dari 50 persen saya tinggal manggil kepala OPD karena kita kan memang membatasi. Jangan sampai lebih dari 50 persen dan itu juga dengan catatan. Apabila sewaktu-waktu diperlukan, mereka harus hadir di kantor," lanjutnya. 

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto menjelaskan OPD yang termasuk dalam pelayanan publik. Meliputi Inspektorat, Satpol PP, Bangkesbangpol, BPBD, Dinas Kesehatan berserta RSUD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dispangtan, Diskopindag, Disdikbud, Dispussipda, DPUPRPKP, Dinas Sosial, Disnaker PTSP, Dispendukcapil, Kominfo, Disporapar, BKSDM, Kecamatan, Kelurahan dan BUMD.

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

"Tidak semua OPD melakukan WFH dan WFO. Besok akan kami evaluasi pada seluruh OPD. Pak Pj Wali Kota Malang dan Setda sudah membentuk tim untuk evaluasi kinerja OPD tentang WFH dan WFO," jelas Totok. 

Sanksi yang diberikan pun beragam dan menyesuaikan dengan situasi yang ada. Namun ia menekankan bahwa sanksi akan diterima bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan yang jelas. 

"Tidak masuk, itu ada beberapa kriteria. Ada yang cuti, cuti sakit, ada cuti melahirkan dan cuti tahunan. Kalau tanpa keterangan jelas meski hari-hari bisapun tetap ada sanksi," tuturnya.(*)

Baca Sebelumnya

Pasca Libur Lebaran, Pj Gubernur Jatim Ajak Seluruh ASN untuk Maksimalkan Pelayanan

Baca Selanjutnya

Wahyu Hidayat Jamin Pemilihan Dirut Perumda Tugu Tirta Tak Ada Oknum Titipan

Tags:

ASN Pemkot Malang Kota Malang WFH WFO Pelayanan Publik ASN WFH ASN WFO

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

13 April 2026 17:43

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

13 April 2026 17:14

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

12 April 2026 19:13

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

12 April 2026 18:25

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar