KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Tiga tersangka baru resmi ditetapkan, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya sempat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang.
Ketiga tersangka itu yakni Syarifudin selaku penerima manfaat KUR yang diketahui berstatus ASN, serta Arwan dan Septra Raizan Nopika dari pihak swasta.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH, Kamis 7 Mei 2026. Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam perkara korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Semendo kini menjadi 10 orang.
“Hari ini kita menetapkan tiga orang tersangka baru. Satu orang hadir memenuhi panggilan dan langsung dilakukan penahanan, sedangkan dua lainnya akan kembali dipanggil secara patut,” ujar Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Wow! Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang NegaraDari tiga tersangka yang dipanggil penyidik, hanya Syarifudin yang hadir dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara Arwan dan Septra tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kejati Sumsel menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas apabila kedua tersangka kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Apabila tidak memenuhi panggilan secara patut, tentu akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ketut.
Menariknya, ketiga tersangka baru tersebut sebelumnya sempat tampil sebagai saksi dalam sidang perkara KUR fiktif yang digelar pekan lalu di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Baca Juga:
Sidang KUR Bank Sumsel Babel, ASN Syarifudin Akui Gunakan CV Pinjaman untuk ProyekAsisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Nurhadi Puspandoyo SH MH, mengungkap modus yang digunakan para tersangka dalam menjalankan praktik dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, para pelaku mengumpulkan data masyarakat berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), kemudian digunakan untuk pengajuan KUR fiktif tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Dokumen itu lalu dimanipulasi dengan melampirkan data usaha palsu agar proses pencairan kredit dapat dilakukan.
“KTP dan KK masyarakat dikumpulkan, kemudian dipakai untuk pengajuan KUR dengan usaha fiktif. Dana hasil pencairan digunakan untuk proyek pribadi dan kepentingan individu para pelaku,” jelas Nurhadi.
Dari hasil penyidikan sementara, total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP terkait dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya telah ditahan dan menjalani proses persidangan, Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu, Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator, Mario Aska Pratama, serta Pabri Putra Dasalin selaku Account Officer. Sementara satu nama lainnya, Ipan Hardiansyah, masih berstatus (DPO) daftar pencarian orang.
Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.(*)