KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mulai mengoptimalkan aset pasar yang tidak lagi dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dilakukan terhadap bangunan pasar di Desa Wayaua Kecamatan Bacan Timur Selatan yang kini dialihfungsikan untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Halmahera Selatan, Adriani Radjilun, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melihat kondisi pasar yang tidak digunakan sebagaimana fungsi awalnya.
“Seperti di Wayaua. Ketika kemarin saya ke sana, saya kasih alih fungsi aset pasar karena tidak digunakan oleh masyarakat Wayaua,” kata Adriqni saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Adriani, membiarkan bangunan pasar tanpa aktivitas justru berpotensi membuat aset pemerintah terbengkalai dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Karena itu, pemanfaatannya sebagai lokasi dapur MBG dinilai lebih produktif.
“Daripada pasar itu dibiarkan kotor, lebih baik saya alihfungsikan untuk dipakai sebagai MBG atau dapur MBG,” ujar Ardiani.
Baca Juga:
Pemuda Babang Cup II Halmahera Selatan Dijadwalkan Bergulir 25 Juli, 63 Tim Siap Berebut Gelar JuaraPemanfaatan aset tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Pihak yang menggunakan bangunan pasar wajib mengikat kontrak dan membayar biaya pemanfaatan aset langsung ke rekening resmi pemerintah daerah sehingga seluruh penerimaannya tercatat sebagai PAD.
“Yang penting disetor langsung ke rekening. Itu dikontrak, dia masuk PAD. Jadi, bagaimana menciptakan PAD. Itu sudah jalan dari tahun kemarin,” jelas Adriani.
Besaran nilai kontrak, lanjut dia, tidak ditentukan secara sepihak oleh pengelola pasar. Penghitungannya harus mengacu pada regulasi daerah, terutama ketentuan tarif berdasarkan luas bangunan atau lahan yang dimanfaatkan.
“Kita harus lihat perda, per meter perseginya, kalau soal hitungan kontraknya,” katanya.
Baca Juga:
Jatah Mitan 25 Liter per KK Dinilai Tak Merata, Diskoperindag Halmahera Selatan Siapkan EvaluasiAdriani memastikan pembayaran kontrak pemanfaatan pasar Wayaua telah berjalan. Kontrak tersebut berlaku selama satu tahun dan diperbarui berdasarkan masa pemanfaatan aset.
“Satu tahunnya sudah disetor karena kontraknya per tahun,” ungkap Adriani.
Untuk memperkuat transparansi, pembayaran tidak dilakukan melalui kepala unit pelaksana teknis daerah maupun pengelola pasar. Mekanisme ini diterapkan agar penerimaan tidak berada di luar sistem keuangan daerah.
“Pembayaran kontrak langsung ke rekening, tidak ke pengelola pasar atau kepala UPTD pasar. Jadi, langsung ke rekening kas daerah, dalam hal ini rekening PAD,” tegas Adriani.
Selain menjelaskan pengelolaan aset, Ardiani turut menanggapi penarikan iuran sebesar Rp2.000 terhadap pedagang kaki lima di pasar Labuha Kecamatan Bacan. Ia menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan oleh badan usaha milik desa berada di luar kewenangan Dinas Perindagkop.
“Soal tagihan ke PKL Rp2.000, itu kan ada Bumdes, dibawah desa Labuha. bukan kewenangan kita. Jadi, yang punya pemda yang ditagih,” katanya.
Sementara untuk retribusi parkir, kewenangan pengelolaannya berada di Dinas Perhubungan. Namun, pemerintah tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang, termasuk mereka yang beraktivitas meskipun menempati lahan yang berkaitan dengan Dinas Perhubungan.
“Kalau retribusi parkir itu Dishub. Tapi untuk Barito, walaupun berada di lahan Dishub, waktu Kadishub tidak mau, saya katakan itu masyarakat kita. Jangan dilihat lainnya, tapi pedagang itu masyarakat kita,” tutur Adriani.
Ia menambahkan, pungutan terhadap pedagang kaki lima pada prinsipnya dihitung berdasarkan luas tempat usaha yang digunakan, bukan sebagai retribusi parkir.
“Itu kan retribusi untuk PKL yang dibayar per meter persegi,” pungkas Adriani.