Apindo Banten Pertanyakan Dasar Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

Jurnalis: Niesky Hafur
Editor: Aziz Mahrizal

2 Des 2024 15:36

Thumbnail Apindo Banten Pertanyakan Dasar Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen
Ketua DPP Apindo Banten, Yakub F. Ismail. (Foto: Apindo Banten)

KETIK, TANGERANG – Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk 2025. Namun, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra.

Sebagian menilai keputusan ini sangat menguntungkan kelompok pekerja yang selama ini kurang mendapatkan pemasukan yang memadai dari gaji atau upah kerja yang diterima.

Namun sebaliknya, bagi pelaku usaha keputusan ini dianggap memberatkan. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) termasuk salah satu kelompok yang merasa keberatan. Apindo mempertanyakan dasar keputusan kenaikan upah 6,5 persen ini.

Baca Juga:
Simulasi Rutin Pencegahan Kebakaran di Kejari Lebak, Damkar: Sangat Penting

"Sebetulnya, yang jadi persoalan bukan kenaikannya, sebab kami di organisasi pengusaha pun sepakat dengan kenaikan secara bertahap itu. Tapi yang kami persoalkan adalah dasarnya apa? Kan, semua keputusan harus memiliki dasar yang kuat, terlebih ini menyangkut kebijakan publik, yang dampaknya bukan main-main," kata Ketua DPP Apindo Banten, Yakub F. Ismail di kawasan BSD, Tangerang, Banten, Ahad 1 Desember 2024.

Menurut Yakub, sepertinya pemerintah belum memiliki sebuah pengkajian yang temporal, holistik dan aspiratif bagi dunia usaha.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat dilihat dari bentuk pengambilan keputusan yang terlihat sepihak dan tidak mempertimbangkan berbagai aspek krusial saat ini.

"Kami mempertanyakan alasan di balik pengambilan keputusan ini karena jujur, kami tidak dilibatkan dan semua ini berlangsung tanpa ada pembicaraan apapun. Jelas kami kaget dan tentu saja mempertanyakan apa dalilnya," ucap Yakub dalam keterangan tertulisnya kepada ketik.co.id.

Baca Juga:
Delapan Desa di Lebak Dipimpin Pj, DPMD Pastikan Proses PAW Berjalan

Yakub, misalnya, mengurai sejumlah konsekuensi bila keputusan tersebut diterapkan 2025 mendatang.

"Sejumlah kemungkinan negatif akan muncul jika keputusan ini diterapkan tanpa mengkaji dampak buruk yang ditimbulkan. Misalnya, kesiapan dunia usaha dalam mengalokasikan anggaran untuk pengeluaran dan biaya operasional lainnya. Karena sebagian besar perusahaan mengambil patokan pada UMP yang ada (berlaku saat ini) tanpa menyadari margin kenaikan hingga 6,5 persen. Bayangkan, jika tiba-tiba ini diberlakukan, apakah tidak menimbulkan bencana besar bagi dunia usaha tanah air," tukasnya.

Yakub lebih lanjut menyebut banyak hal yang menjadi beban perusahaan setiap bulannya seperti kenaikan biaya BPJS tenaga kerja, BPJS Kesehatan, upah sundulan, selisih UMK, dan Tapera 2027.

"Belum termasuk beban pengeluaran tahunan bagi perusahaan seperti uang THR, biaya kompensasi bagi PHK karyawan dan pensiun, serta kompensasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," urainya.

Dengan mempertimbangkan berbagai konsekuensi di atas, ia meminta kepada pemerintah agar kembali memaknai relasi tripartite (pemerintah, perusahaan, pekerja) yang sehat dan suportif.

"Sepertinya perlu untuk memaknai ulang hubungan tripartite yang sehat. Sebab jika tidak, hal ini akan memicu persoalan yang jauh lebih kompleks ke depan," ungkapnya.

Terkait hal ini, dirinya meminta berbagai pihak terutama kelompok strategis untuk merundingkan lagi kelanjutkan pemberlakuan kebijakan kenaikan upah tersebut.

Ia juga menyayangkan pihak pemerintah provinsi Banten yang sampai sekarang belum mengeluarkan SK Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) agar keterwakilan unsur sesuai dengan aturan yang berlaku yakni (2:1:1) untuk melakukan berbagai perundingan.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menaikkan UMN sebesar 6,5 persen. Pengumuman dilakukan Presiden Prabowo usai melakukan rapat terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat 29 November 2024.

Baca Sebelumnya

Tim Pemenangan Risma-Gus Hans Soroti Anomali Pilgub Jatim 2024

Baca Selanjutnya

Bawaslu Kota Malang dalam Proses Klarifikasi Dugaan Surat Suara Tercoblos

Tags:

Apindo banten Yakub F. Ismail UMP 2025 Prabowo Subianto upah minimum Upah

Berita lainnya oleh Niesky Hafur

Dukung UMKM, KAI Services Buka Peluang Pasarkan Produk UMKM di Kereta Api

13 April 2026 14:15

Dukung UMKM, KAI Services Buka Peluang Pasarkan Produk UMKM di Kereta Api

Luncurkan Program Kurban Tanpa Batas, Laznas  Zis Indosat Prioritaskan Daerah 3 T

8 April 2026 21:13

Luncurkan Program Kurban Tanpa Batas, Laznas Zis Indosat Prioritaskan Daerah 3 T

Cetak Satuan Keamanan Profesional dan Humanis, KAI Services Gelar Pelatihan Gada Pratama-Madya

4 April 2026 15:44

Cetak Satuan Keamanan Profesional dan Humanis, KAI Services Gelar Pelatihan Gada Pratama-Madya

3.505 KDMP Rampung, Pemerintah Siapkan Skema Vertikal untuk Lahan Sempit

31 Maret 2026 18:47

3.505 KDMP Rampung, Pemerintah Siapkan Skema Vertikal untuk Lahan Sempit

Tarawih di Masjid Lautze, Imam Estafet Para Mualaf Tionghoa

1 Maret 2026 17:33

Tarawih di Masjid Lautze, Imam Estafet Para Mualaf Tionghoa

Persiapan Angkutan Lebaran 2026, KAI Services Tambah 1.765 Personel di Semua Lini

27 Februari 2026 16:21

Persiapan Angkutan Lebaran 2026, KAI Services Tambah 1.765 Personel di Semua Lini

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar