Apes, Petani Madiun Jadi Terdakwa Usai Rawat Landak Jawa yang Merusak Kebun

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Al Ahmadi

17 Des 2025 22:50

Thumbnail Apes, Petani Madiun Jadi Terdakwa Usai Rawat Landak Jawa yang Merusak Kebun
Darwanto, petani asal Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, usai menjalani persidangan kasus pemeliharaan landak jawa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa, 16 Desember 2025. (Foto: Arga for Ketik)

KETIK, MADIUN – Nasib apes dialami Darwanto, petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. 

Pria sederhana yang sehari-hari menggantungkan hidup dari lahan pertanian itu kini harus menjalani proses hukum, setelah memelihara landak jawa yang berkembang biak di rumahnya.

Kasus Darwanto kini bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan tengah menunggu putusan majelis hakim. 

Ia didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Madiun Diprediksi Cerah Hari Ini, Cek Daerahmu Sekarang

Landak yang dipelihara Darwanto merupakan landak jawa, satwa yang masuk kategori dilindungi. 

Dalam ketentuan perundang-undangan, setiap orang dilarang menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, hingga memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Darwanto mengaku, awal mula ia memelihara dua ekor landak jawa tersebut karena hewan itu kerap merusak tanaman kebunnya. 

Landak tersebut terjebak jaring yang ia pasang untuk melindungi tanaman, lalu ia memilih merawatnya.

Baca Juga:
Perkuat Adaptasi Ekonomi Hijau, Kadishut Jatim Sambang CDK Wilayah Madiun

“Niat saya sebenarnya hanya untuk mengamankan tanaman dari hama. Tetapi saya tidak tahu kalau landak jawa itu hewan dilindungi. Dan kalau memelihara landak jawa itu ternyata melanggar hukum,” ujar Darwanto usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa, 16 Desember 2025.

Sejak dipelihara pada 2021, dua ekor landak jawa tersebut berkembang biak hingga berjumlah enam ekor. 

Selama itu pula, Darwanto mengaku tidak pernah memperjualbelikan satwa tersebut.

“Saya memelihara itu murni karena rasa kasihan. Tapi sekarang saya malah dipenjara. Dan sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, Darwanto hanya bisa berharap adanya perhatian dari pemerintah. Ia menyampaikan permohonan bantuan kepada Bupati Madiun hingga Presiden Prabowo Subianto.

“Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan. Saya mohon Pak Bupati, Pak Presiden Prabowo tolong nasib kami sebagai petani kecil diperhatikan,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, menyampaikan bahwa perbuatan kliennya tidak mengandung unsur kesengajaan maupun motif ekonomi.

“Klien saya ini seorang petani. Ia tidak memahami status hukum landak jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” ujar Suryajiyoso.

Ia menilai perkara yang menjerat Darwanto merupakan persoalan klasik dalam penegakan hukum lingkungan, yang kerap terjadi akibat minimnya literasi hukum masyarakat desa serta pendekatan hukum pidana yang tidak mempertimbangkan konteks sosial.

Untuk itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat melihat latar belakang terdakwa secara utuh, termasuk kondisi sosial dan niat awal Darwanto yang tidak memiliki maksud jahat saat memelihara landak jawa tersebut.(*)

Baca Sebelumnya

Gubernur Khofifah Buka National Sugar Summit 2025, Ajak Sinergi Wujudkan Swasembada Gula

Baca Selanjutnya

Santri Diperkosa Hingga Melahirkan, Guru Ngaji di Sumsel Dijebloskan 15 Tahun Penjara

Tags:

petani Landak satwa Dilindungi Selamatkan Pengadilan HUKUM kasus madiun Jawa timur petani madiun landak jawa Satwa dilindungi kasus lingkungan Pengadilan Negeri Madiun hukum lingkungan warga desa

Berita lainnya oleh Angga Novpratama

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

8 April 2026 06:45

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

8 April 2026 01:27

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

6 April 2026 05:45

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

6 April 2026 05:29

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

4 April 2026 07:20

Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

HUT Ke-76 SMPN 3 Maospati Magetan Dikemas dengan Jalan Santai

2 April 2026 14:56

HUT Ke-76 SMPN 3 Maospati Magetan Dikemas dengan Jalan Santai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar