KETIK, SORONG – Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) memberlakukan kebijakan penggunaan pakaian dinas lapangan (PDL) siaga bagi seluruh personel militer dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Markas Komando Armada RI (Mako Koarmada RI).
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 4 November 2026 sebagai langkah antisipasi menyikapi perkembangan situasi keamanan di Jakarta dan sekitarnya.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Detasemen Markas Koarmada RI Nomor SE/06/XI/2026 tertanggal 3 November 2026. Komandan Denma Mako Koarmada RI, Kolonel Marinir Sudin Kaban, menandatangani surat edaran tersebut.
Penerbitan surat edaran itu merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Nomor 276/SOPS/1126 TWU 1102.2255 tentang antisipasi perkembangan situasi keamanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Melalui instruksi tersebut, Koarmada RI meminta para Kepala Tata Usaha (Kataud) setiap satuan kerja (Satker) meneruskan ketentuan penggunaan pakaian dinas siaga kepada seluruh personel militer dan ASN di lingkungan masing-masing.
Baca Juga:
Mahasiswa Pemuda Aceh Serantau Apresiasi Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Ilegal“Sehubungan dengan dasar tersebut, agar para Kataud Satker Koarmada RI menyampaikan kepada personel Militer dan ASN di jajarannya, bahwa penggunaan tenue siaga di lingkungan Mako Koarmada RI dengan ketentuan sebagai berikut,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Surat edaran itu mengatur jenis pakaian dinas berdasarkan status kepegawaian. Personel militer diwajibkan mengenakan PDL TNI Prima, sedangkan ASN menggunakan PDL Bela Negara.
Koarmada RI menetapkan pemberlakuan ketentuan tersebut terhitung mulai tanggal (TMT) 4 November 2026. Kebijakan penggunaan tenue siaga akan terus berlaku hingga ada perubahan atau instruksi lebih lanjut.
“Surat Edaran ini berlaku TMT. 04 November 2026 sampai dengan ada perubahan,” demikian bunyi poin ketiga surat tersebut.
Baca Juga:
Guru SMKN 4 Malang Diduga Lontarkan Ucapan Seksis Berkedok Candaan, Langsung DinonaktifkanSurat edaran itu ditujukan kepada para Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kataud Koarmada RI. Kepala Staf Koarmada RI serta para Asisten Pangkoarmada RI juga menerima tembusan dokumen tersebut.
Meski mengaitkan kebijakan tersebut dengan perkembangan situasi keamanan di Jakarta dan sekitarnya, surat edaran itu tidak merinci ancaman maupun kondisi keamanan spesifik yang menjadi pertimbangan penerbitan instruksi.
Dengan demikian, pemberlakuan PDL siaga bagi personel militer dan ASN di lingkungan Mako Koarmada RI menjadi bagian dari langkah antisipasi internal TNI Angkatan Laut dalam merespons perkembangan situasi keamanan di wilayah ibu kota dan sekitarnya. (*)