Antar Sekantong Sabu dan 100 Butir Ekstasi ke Suami, 2 Wanita di Palembang Terancam 20 Tahun Penjara

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

7 Nov 2024 19:27

Thumbnail Antar Sekantong Sabu dan 100 Butir Ekstasi ke Suami, 2 Wanita di Palembang Terancam 20 Tahun Penjara
Silvia dan Depa saat mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada persidangan yang digelar PN Palembang. (Foto: M Mahendra/ Ketik.co.id )

KETIK, PALEMBANG – Gara-gara tergiur upah ratusan ribu rupiah, dua wanita di Palembang terancam meringkuk bertahun-tahun di dalam bui. 

Keduanya, yakni Silvia dan Depa Arina kini harus dihadapkan di persidangan karena nekat menjadi kurir dari bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya dijerat pasal berlapis karena dianggap menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A khusus Palembang, pada Rabu, 06 November 2024, jaksa penuntut umum (JPU) Murni dari Kejati Sumsel menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya hingga masing-masing 20 tahun penjara atau seumur hidup, bahkan hukuman mati. 

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Chandra Gautama, terungkap dalam dakwaan jika kedua terdakwa ini nekat menjadi kurir lantaran tergoda upah Rp 800 ribu masing-masing untuk sekali pengantaran. 

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Keduanya membawa sabu seberat 9,51 gram, dan 100 butir ekstasi atas suruhan dari Firman yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut diminta untuk diserahkan ke Diki (DPO) yang merupakan suami terdakwa Silvia dengan uang panjar Rp 3 juta.

Penangkapan bermula saat Satres Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sosial Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang Sering dijadikan tempat peredaran Narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dengan cara under Cover Buy atau menyamar sebagai pembeli narkoba. 

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, terdakwa Silvia melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi. Sementara untuk terdakwa Depa Anirina tidak mengajukan eksepsi. (*) 

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

Baca Sebelumnya

NasDem Kabupaten Bandung Targetkan Kontribusi 125 Ribu Suara, Kang DS: Kita Akan Menang 72 Persen

Baca Selanjutnya

Parkir Vertikal Jalan Majapahit Bisa Segera Digunakan untuk Pengunjung Kayutangan Heritage

Tags:

narkoba palembang Sabu-sabu Ekstasi

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Bantah Terlibat Pengeroyokan, Sultan Palembang Laporkan Balik Akun Tiktok

23 April 2025 18:45

Bantah Terlibat Pengeroyokan, Sultan Palembang Laporkan Balik Akun Tiktok

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar