Aniaya Pacar Hingga Tewas, Ronald Tannur Terancam 15 Tahun di Kasus Dini Afrianti

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

19 Mar 2024 08:06

Thumbnail Aniaya Pacar Hingga Tewas, Ronald Tannur Terancam 15 Tahun di Kasus Dini Afrianti
Gregorius Ronald Tanur saat menjalani sidang secara online di PN Surabaya, Selasa (19/3/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Gregorius Ronald Tanur, putra anggota DPR mulai menjalani sidang perdana dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti. Sidang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2024) di mana hadir secara daring. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Darwis, Siska Christin, dan Furkon Adi Hermawan itu, disebutkan bahwa sebelum kejadian, terdakwa Ronald Tannur bersama dengan korban Dini dan teman-temannya melakukan pesta dan karaoke di Blackhole KTV, Surabaya. Dari sana terdakwa maupun korban terlibat cekcok yang berujung penganiayaan.

Terdakwa menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol Tequila. Saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.

"Melihat korban sudah tergeletak, terdakwa langsung mencoba meminta bantuan satpam apartemen untuk membawakan kursi roda dan dibawa ke rumah sakit," ucap M Darwis.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Saat sampai di rumah sakit, korban sudah dinyatakan tewas. Saat itu polisi yang mendapatkan laporan langsung mengamankan terdakwa untuk dimintai keterangan. Dari saksi yang ada, Ronald Tannur lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Putra politikus Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan; pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan kematian; pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal dan pasal 351 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap M Darwis.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa tidak merasa keberatan dan tidak ingin mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. 

'Sidang dilanjutkan kesaksian saja yang mulia," kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmad.

Dengan sidang ini, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik meminta persidangan dengan menghadirkan terdakwa di persidangan. "Sidang akan kami gelar secara offline dan meminta terdakwa di hadirkan langsung di ruang sidang," ucapnya.

Erintuah menjelaskan sidang selanjutnya, Selasa (26/3/2024) dengan agenda keterangan saksi. "Sidang kami tutup," ucap ketua majelis hakim sambil mengetuk palu mengakhir persidangan. (*)

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Baca Sebelumnya

LBH Narendradhipa Rejang Lebong Sukses Gelar Pendidikan Bantuan Hukum Angkatan II

Baca Selanjutnya

Mahasiswa Tewas setelah Terseret dan Dilindas Truk Pengaduk Beton di Sidoarjo

Tags:

Gregorius Ronald Tanur Penganiaya pacar tewas PN Surabaya Hukum di Surabaya HUKUM Dini Sera Afrianti Pembunuhan Dini Afrianti

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar