KETIK, SIDOARJO – Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono:  Sound Horeg Perlu Ditertibkan, tapi Jangan Dimatikan

Selama kegiatan Agustusan 2026 ini, kehadiran sound horeg (tata suara guncang) masih menjadi polemik. Di tengah masyarakat terjadi pro dan kontra. Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo M. Rafi Wibisono 

mendukung langkah pemerintah melakukan penertiban. Tapi, kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembatasan saja. 

"Yang perlu ditertibkan bukan hiburannya, melaibkan penggunaan sound yang sampai mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat,” ujar Rafi Wibisono.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kejelasan aturan mengenai penggunaan sound system berkapasitas besar tersebut. Pembatasan perlu terukur dan diterapkan secara adil.

Baca Juga:
DPRD Sidoarjo dan Bupati Subandi Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD Sidoarjo 2026

Mengapa? Sebab, di satu sisi masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman. Namun di sisi lain, aktivitas sound horeg juga telah menjadi bagian dari hiburan masyarakat sekaligus mata pencaharian bagi sejumlah pelaku usaha.

Pemerintah, lanjut Rafi Wibisono, perlu membedakan antara kegiatan masyarakat yang masih dalam batas kewajaran dengan penggunaan sound yang berpotensi mengganggu lingkungan. Jadi, diperlukan parameter yang jelas agar masyarakat maupun pelaku usaha tidak bingung dengan aturan yang berubah-ubah.

Kalau memang ada pembatasan, harus jelas batasannya. Berapa volumenya, sampai jam berapa, di lokasi seperti apa, siapa yang memberikan izin dan bagaimana pengawasannya. 

Anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi Kebangkitan Bangsa M. Rafi Wibisono. (Foto: istimewa)

Baca Juga:
Bupati Subandi: Nilai-Nilai Perjuangan Pramuka Tetap Relevan untuk Hadapi Tantangan Zaman

"Jangan sampai masyarakat hanya tahu ada larangan, tetapi tidak mengetahui aturan detailnya,” katanya.

 

Sebagai anggota Komisi A (bidang hukum dan pemerintahan) yang salah satu ruang lingkupnya berkaitan dengan pemerintahan dan ketertiban masyarakat, Rafi juga meminta Pemkab Sidoarjo memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah, aparat keamanan, hingga pemerintah desa.

Dalam pandangannya, persoalan sound horeg tidak hanya berkaitan dengan tingkat kebisingan. Ada sejumlah aspek lain yang perlu diperhatikan ketika kegiatan digelar. Di antaranya, aspek keamanan, lalu lintas, penggunaan fasilitas umum, maupun potensi gangguan terhadap warga sekitar.

“Jangan hanya melihat dari sisi suara. Kalau kegiatan menggunakan jalan, bagaimana lalu lintasnya? Kalau mengundang banyak orang, bagaimana pengamanannya? Kalau ada kerusakan fasilitas atau lingkungan, siapa yang bertanggung jawab? Semua harus diatur,” tegasnya.

Rafi juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan. Jangan sampai penertiban hanya menyasar kegiatan masyarakat tertentu, sementara kegiatan lain yang memiliki karakter serupa justru dibiarkan.

“Kalau sudah ada aturan, saya minta diterapkan secara adil. Jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang melanggar harus mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya.

Di sisi lain, Rafi mengingatkan agar kebijakan pemerintah tidak justru mematikan usaha masyarakat yang bergerak di bidang sound system. Menurut dia, banyak pelaku usaha menggantungkan ekonomi dari penyewaan perangkat sound untuk berbagai kegiatan masyarakat.

Karena itu, pendekatan yang dilakukan pemerintah sebaiknya tidak represif. Pemerintah perlu membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha sound system agar mereka memahami standar yang harus dipenuhi ketika menerima pekerjaan.

“Kita jangan sampai mematikan ekonomi masyarakat. Usaha sound system tetap bisa berjalan, tetapi harus mengikuti aturan. Prinsipnya sederhana, silakan berusaha dan berkegiatan, tetapi jangan sampai merugikan masyarakat lain,” tuturnya.

Rafi bahkan mendorong adanya klasifikasi lokasi dan jenis kegiatan. Lingkungan permukiman padat, misalnya, tentu memiliki tingkat toleransi berbeda dibandingkan lapangan atau lokasi khusus yang memang diperuntukkan untuk kegiatan dengan jumlah peserta besar.

“Tidak semua lokasi bisa diperlakukan sama. Harus ada kajian. Mana yang memang rawan mengganggu warga, mana yang memungkinkan untuk kegiatan dengan sound lebih besar. Ini harus menjadi bagian dari kebijakan,” katanya.

Ia berharap Pemkab Sidoarjo tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga melakukan sosialisasi secara masif hingga tingkat desa dan kelurahan. Dengan begitu, masyarakat mengetahui ketentuan sebelum menggelar kegiatan.

Rafi juga membuka ruang agar DPRD Sidoarjo dapat menjadi bagian dari pembahasan untuk mencari jalan tengah antara kepentingan masyarakat yang ingin mendapatkan hiburan dengan hak warga lainnya untuk memperoleh ketenangan.

“Jangan sampai persoalan ini menjadi konflik antara warga dengan warga. Pemerintah harus hadir sebagai regulator dan mediator. Aturannya harus memberikan kepastian sekaligus rasa keadilan,” pungkasnya. (*)