KETIK, JOMBANG – Aditya Dimas Pradana Anggota Komisi B DPRD Jombang yang membidangi sektor perekonomian dan keuangan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, pembentukan Pansus ini penting guna memperkuat pengawasan pemanfaatan tata ruang sekaligus melindungi lahan pertanian produktif tetap terjaga di Kabupaten Jombang.
Pria yang akrab disapa Mas Dim itu juga setuju agar masuknya investasi dan pembukaan lapangan kerja di Jombang harus tetap digenjot. Dia berharap pemerintah daerah konsisten menjalankan regulasi demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam kebijakan tata ruang.
Mas Dim yang merupakan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jombang dari Fraksi Nasdem ini melanjutkan, salah satu persoalan krusial yang harus mendapat perhatian serius dalam pembentukan Pansus ini adalah implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Itu mencakup kejelasan batas wilayah kawasan yang dilindungi, mekanisme pengawasan, hingga penerapan sanksi. Itu semua menjadi kunci efektivitas regulasi tersebut.
Baca Juga:
554 Hektare untuk Kawasan Jombang Industrial Park Intiland, Kepastian LP2B Dipertanyakan"Jangan hanya menjadi dokumen di atas kertas. Semua harus jelas dan dijalankan. Kami dari DPRD akan terus kawal," ucap Mas Dim.
Mas Dim berharap di dalam Pansus itu pembahasan tata ruang dapat dibahas lebih komprehensif. Ini demi kawasan pertanian produktif Jombang yang selama ini merupakan salah satu lumbung padi Jawa Timur tidak berbenturan dengan agenda pengembangan ekonomi daerah.
"Pembangunan daerah dan perlindungan kawasan pertanian produktif jangan dibentur-benturkan. Harus dapat berjalan sesuai peruntukan dengan aturan jelas dan tanpa mengorbankan keberlanjutan sektor pertanian. Karena itu semua harus mau duduk bersama," jelasnya.
Selain perlindungan sektor pertanian, Pansus itu juga bakal membahas pentingnya kepastian tata ruang. Salah satunya bagi para pelaku usaha.
Baca Juga:
Sidak Kawasan Industri Intiland di Jombang, DPRD Temukan Hal Ini Pengembang Diminta BebenahMenurutnya, ketidakjelasan peruntukan suatu kawasan berpotensi menghambat arus investasi. Padahal, Kabupaten Jombang secara geografis strategis karena masih cukup berdekatan dengan Surabaya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, Mas Dim kembali menekankan, perlindungan lahan pertanian dan peningkatan investasi tidak boleh diposisikan sebagai dua kepentingan yang bertentangan di Kabupaten Jombang. Keduanya harus dapat berjalan selaras. Menurutnya, itu bisa terwujud jika didukung perencanaan tata ruang yang tegas dan penegakan aturan yang konsisten.
"Kita semua tentu ingin lahan pertanian Jombang terlindungi, tetapi investasi juga berkembang. Semua demi masyarakat Kabupaten Jombang," jeas Dimas.
Karena itu, dia mendorong percepatan penyelarasan Perda LP2B dengan RTRW Kabupaten Jombang. Penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga dinilai mendesak agar pemerintah daerah memiliki acuan terperinci dalam menetapkan zona pertanian abadi dan zona pengembangan ekonomi.
Pembentukan Pansus RTRW juga dapat menjadi momentum bagi legislatif untuk mengkaji berbagai persoalan tata ruang secara menyeluruh. Kehadiran Pansus juga memperkuat fungsi pengawasan DPRD agar tidak terjadi alih fungsi lahan ilegal atau penyimpangan pemanfaatan ruang.
Menurutnya,pembangunan yang tidak terkendali berisiko menggerus luas lahan pertanian produktif. Sebaliknya, regulasi berbelit dan tidak pasti berpotensi menghambat masuknya modal serta peluang penciptaan lapangan kerja baru di Kabupaten Jombang. (*)