KETIK, LEBAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak mengingatkan masyarakat bahwa dalam satu rumah dapat terdapat lebih dari satu Kartu Keluarga (KK). Ketentuan tersebut diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi kependudukan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad Nur, mengatakan, masyarakat masih banyak yang beranggapan bahwa satu rumah hanya boleh memiliki satu KK. Padahal, seseorang yang telah memenuhi syarat dapat mengajukan penerbitan KK sendiri meskipun masih berdomisili di alamat yang sama.

"Masih banyak masyarakat yang mengira satu rumah hanya boleh memiliki satu Kartu Keluarga. Padahal, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, dalam satu rumah bisa terdapat beberapa KK, sepanjang persyaratannya terpenuhi," kata Ahmad Nur kepada wartawan, Kamis 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan, masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah maupun pernah menikah dapat mengajukan KK sendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mengurusnya, pemohon di antaranya perlu membawa KK lama dan mengisi Formulir F-1.02.

"Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mandiri secara administrasi kependudukan. Jadi, tidak harus menunggu memiliki rumah sendiri atau tinggal di alamat yang berbeda untuk mengajukan KK, selama persyaratan administrasinya dipenuhi," ujarnya.

Baca Juga:
Gandeng Ketik.com, Bawaslu Kabupaten Malang Perkuat Pengawasan Demokrasi

Ahmad Nur menambahkan, keberadaan KK mandiri juga dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai layanan administrasi maupun pelayanan publik yang membutuhkan dokumen kependudukan.

"Kami mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan dan ingin memiliki KK sendiri agar datang ke kantor Disdukcapil atau memanfaatkan layanan administrasi kependudukan yang telah disediakan. Petugas kami siap memberikan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Menurutnya, KK bukan hanya berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan susunan anggota keluarga, tetapi juga menjadi salah satu dokumen dasar yang dibutuhkan dalam berbagai layanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, hingga administrasi lainnya.

"Yang terpenting, data kependudukan masyarakat harus selalu akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar pelayanan publik dapat diberikan secara optimal," pungkas Ahmad Nur.(*)

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Anak Kehilangan Kesempatan Sekolah, Andra Soni Tambah 12 Kelas di SMAN 30 Tangerang