KETIK, PACITAN – Seorang ibu di Kabupaten Pacitan, Citra Yulia Margareta, melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak yang dialami putranya, RZ (13), yang terjadi pada 2023.
Peristiwa itu terjadi saat korban berada di rumah neneknya.
Citra menceritakan, saat itu anaknya hendak meminta uang jajan kepada neneknya, namun justru mendapat perlakuan kasar dari pelaku berinisial AD.
“Anak saya waktu itu pergi ke rumah neneknya. Setelah beberapa saat di sana, ia berniat minta uang untuk jajan. Namun pelaku berinisial AD yang kebetulan ada di rumah emosi dan langsung marah lalu memukuli anak saya,” ujar Citra, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga:
Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan DiniIa menganggap situasi tersebut seharusnya wajar dan tidak semestinya berujung kekerasan.
“Kan sudah biasa ya cucu main ke rumah neneknya, terus minta uang ke neneknya. Wajar kan? Kenapa si AD marah sampai pukul anakku sampai luka-luka,” imbuhnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh hingga harus mendapat perawatan di RSUD dr. Darsono Pacitan.
Warga sekitar disebut sempat melerai dan membantu membawa korban ke rumah sakit.
Baca Juga:
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari“Pas kejadian itu tetangga neneknya teriak-teriak sambil melerai. Takut terjadi apa-apa, anak saya sama tetangga dibawa ke rumah sakit,” katanya.
Ia menyebut, kasus ini baru terungkap secara detail setelah anaknya berani bercerita. Sebelumnya, upaya pelaporan sempat terhambat.
“Awalnya mau saya laporkan, tapi sempat dihalangi. Baru setelah anak saya cerita detail, saya tahu bagaimana dia dianiaya,” katanya.
Citra mengaku terpukul setelah mengetahui hal tersebut. Pasalnya, terduga diketahui berprofesi sebagai anggota kepolisian.
“Orang tua mana yang boleh anaknya ditonjok, ditendang pakai dengkul seperti itu. Saya merasa miris dengan kejadian yang menimpa anak saya,” ujarnya.
Citra menyatakan telah melaporkan kasus ini ke Polres Pacitan terkait pidana umum, ia juga mengadukan kasus ini ke Propam Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Hari ini sudah saya laporkan juga ke Propam Polda Jatim. Untuk pidana umum di sini, tapi kode etik di Polda Jatim,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum berjalan dan memberikan efek jera.
“Saya maunya dia dipidanakan, dipenjara, dan dipecat,” imbuhnya.
Sementara itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Kabupaten Pacitan menyatakan, selain kasus kekerasan anak, AD juga dilaporkan istrinya, BAHP (24), atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pihaknya telah menerima laporan tersebut dan melakukan pendampingan terhadap korban.
“Berdasarkan surat itu, Bu Citra mengadukan dua kasus. Kekerasan terhadap perempuan yang dialami adiknya, serta kekerasan terhadap anak yang dialami putranya,” kata Kepala Dinas PPKB dan PPPA Pacitan, Jayuk Susilaningtyas.
Ia mengungkapkan, dalam pendampingan awal, korban disebut sempat mengalami trauma.
“Ada, sempat trauma putranya. Secara psikologis sangat trauma, ia takut bertemu dengan pelaku,” katanya.
Dinas memastikan akan terus memantau kondisi korban hingga pulih sepenuhnya.
“Kita tindak lanjut terus untuk korban sampai betul-betul terlepas dari trauma, kita pantau dan evaluasi. Kami juga mendampingi saat proses persidangan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Saat ini proses asesmen korban telah dilakukan dan hasilnya akan digunakan sebagai kelengkapan laporan ke pihak kepolisian.
Ia mengatakan pihaknya mengecam segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak.(*)