KETIK, JAKARTA – Dugaan penipuan berkedok program pendidikan agama dan perjalanan umrah kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah peserta program yang diselenggarakan Mecca Al Arabiya Course (MAAC) di bawah naungan PT Meka Karya Indonesia mengaku mengalami kerugian setelah gagal diberangkatkan ke Arab Saudi sesuai jadwal yang dijanjikan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kelompok korban, mereka telah menyetorkan dana untuk mengikuti program intensif pembelajaran bahasa Arab yang diklaim berlangsung di Universitas Islam Madinah dan Universitas Ummul Qura, serta dipadukan dengan ibadah umrah.
Program tersebut dipromosikan melalui media sosial Instagram, yang sebelumnya menggunakan akun @course.official dan kini berubah menjadi @maacourse.official.
Founder sekaligus Pimpinan MAAC, adalah seorang berinisial MZD yang diketahui merupakan alumni Universitas Islam Madinah (UIM), diduga kuat melarikan dana milik para jemaah hingga miliaran rupiah.
Para korban menyebut promosi yang masif serta latar belakang keagamaan pihak penyelenggara menjadi faktor yang mendorong mereka mengikuti program tersebut.
Baca Juga:
Usai Terbongkar Kasus Narkoba, Dua Tempat Hiburan di Jakbar DitutupMenurut keterangan para korban, hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan tiba, visa dan tiket perjalanan tidak kunjung diterbitkan. Akibatnya, peserta batal berangkat ke Arab Saudi meski telah melakukan pembayaran sesuai ketentuan program.
“Selain itu, kita juga belum memperoleh kejelasan terkait pengembalian dana yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak penyelenggara. Kami diminta menunggu proses refund tanpa kepastian waktu maupun nominal pengembalian,” ujar seorang korban yang enggan disebutkan namanya, kepada Ketik.com, Selasa, 9 Juni 2026.
Korban Berasal dari Berbagai Daerah
Baca Juga:
Markas Judol Internasional di Jakarta Barat Digrebek, Polisi Sita 75 Domain dan Tangkap 321 OrangData yang dihimpun dari kelompok korban menunjukkan sedikitnya 21 peserta dari berbagai wilayah telah mengonsolidasikan dokumen dan bukti kerugian mereka. Para korban berasal dari Jakarta, Tangerang, Malang, Surabaya, Padang, Kalimantan Selatan, Riau hingga Aceh.
Berdasarkan data tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Nilai tersebut berpotensi bertambah apabila terdapat korban lain yang turut melaporkan kasus serupa.
Para korban menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak 2022 hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada akhir Desember 2025. Sejumlah peserta yang mengaku menjadi korban menyampaikan kekecewaan mereka dan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
Mereka juga meminta agar aktivitas operasional MAAC dihentikan apabila nantinya terbukti melanggar hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.
Dugaan Keterlibatan Sejumlah Anggota Keluarga
Pelaporan para korban mengungkap fakta bahwa operasional MAAC bukan dilakukan secara tunggal, melainkan merupakan sebuah sindikat keluarga yang terorganisir.
Dalam struktur MAAC, MZD selaku pemilik, diduga turut melibatkan istri utamanya yang berinisial LAF.
Perempuan ini disebut-sebut berprofesi sebagai staf pengajar aktif di sebuah kampus yang ada di Depok. Dalam sindikat tersebut, LAF berposisi sebagai PIC produksi atribut MAAC yang meliputi jaket, rompi dan lain sebagainya.
Tidak hanya sang istri, dua adik kandung MZD, yakni NAD dan RND, juga diterjunkan langsung sebagai pembimbing jemaah untuk meyakinkan para korban.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan penyelidikan aparat berwenang.
Kelompok korban juga menyatakan bahwa kantor operasional MAAC yang sebelumnya diketahui berada di kawasan Boston Square Kota Wisata dan Cikeas, Bogor, dinilai tidak lagi menunjukkan respons terhadap upaya komunikasi yang dilakukan korban maupun kuasa hukum mereka.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfaruq, dari DNV Lawfirm, menyatakan pihaknya telah mengirimkan somasi dan surat peringatan kepada PT Meka Karya Indonesia. Namun, menurutnya, hingga saat ini surat tersebut belum mendapat tanggapan.
Korban Siapkan Laporan ke Bareskrim Polri
Dimas Yemahura mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terdapat laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/2520/XII/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT tertanggal 21 Desember 2025. Laporan tersebut diajukan oleh empat orang korban awal.
Menurut Dimas, para korban menilai perkembangan penanganan laporan tersebut belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Karena itu, tim hukum kini tengah mengumpulkan dokumen dari korban lain untuk diajukan dalam laporan baru ke Bareskrim Polri.
"Kami sedang merampungkan berkas kumulatif dari korban tambahan. Seluruh bukti berupa dokumen transaksi, invoice program, hingga percakapan digital telah kami siapkan," ujar Dimas.
Selain meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penyelidikan, kelompok korban juga mendesak Kementerian Agama RI dan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas MAAC.
Mereka berharap langkah tersebut dapat mencegah munculnya korban baru apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan program yang ditawarkan kepada masyarakat. (*)