KETIK, BOJONEGORO – Rapat kerja lanjutan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung alot saat membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. 

Perdebatan utama mencuat terkait usulan penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar sekitar Rp15 miliar yang diajukan pemerintah daerah.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bojonegoro H. Abdulloh Umar, S.Pd., didampingi Wakil Ketua DPRD Sahudi, S.E., M.H., dan Bambang Sutriyono itu digelar di Ruang Banggar DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran, Kamis, 6 Agustus 2026.

Selain dihadiri pimpinan dan anggota Banggar, rapat juga diikuti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Meski dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB, pembahasan baru berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung cukup dinamis.

Baca Juga:
Semangat Bangun Fisik dan Jiwa: TMMD 129 Bojonegoro ‘Nyalakan’ Jendela Dunia Lewat Literasi

Perdebatan paling alot terjadi ketika Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Lia, memaparkan usulan penyesuaian target PAD, terutama dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Menurut Lia, penyesuaian dilakukan karena sejumlah asumsi yang digunakan saat penyusunan APBD induk mengalami perubahan.

Ia menjelaskan, penurunan transfer ke daerah, dana desa, serta berkurangnya kegiatan pembangunan fisik di OPD maupun pemerintah desa berdampak langsung terhadap potensi penerimaan pajak MBLB.

"Berkurangnya aktivitas pembangunan menyebabkan potensi penerimaan dari sektor pajak MBLB ikut menurun," jelasnya dalam rapat.

Baca Juga:
TMMD Kodim 0813 Bojonegoro Percantik SDN Kesongo 1, Tumbuhkan Semangat Belajar Siswa

Dalam usulannya, target penerimaan pajak MBLB yang semula sekitar Rp24 miliar diturunkan menjadi sekitar Rp7,7 miliar.

Penyesuaian tersebut menjadi penyumbang terbesar koreksi target PAD yang mencapai sekitar Rp15 miliar.

Namun, mayoritas anggota Banggar mempertanyakan dasar penghitungan penurunan tersebut.

Mereka menilai target PAD yang telah ditetapkan dalam APBD induk semestinya disusun berdasarkan kajian yang matang sehingga tidak seharusnya mengalami penurunan signifikan pada saat pembahasan perubahan anggaran.

Sejumlah anggota dewan juga menyoroti tingkat kemandirian fiskal Kabupaten Bojonegoro yang dinilai masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah lebih serius menggali potensi pendapatan daerah dibandingkan menurunkan target yang telah ditetapkan.

Banggar juga menyoroti potensi penerimaan pajak dari aktivitas galian C yang dinilai masih cukup tinggi di sejumlah wilayah.

Anggota dewan meminta pemerintah melakukan pendataan, pengawasan, dan penertiban secara lebih maksimal agar potensi pajak dari sektor tersebut tidak hilang.

Selain membahas penurunan PAD, rapat juga menyinggung kenaikan target pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Kenaikan tersebut berasal dari proyeksi dividen PT ADS, Bank Jatim, dan BPR Jatim.

Meski demikian, Banggar meminta TAPD menyampaikan rincian perhitungan, termasuk data kepemilikan saham sebagai dasar kenaikan target pendapatan tersebut.

Hingga rapat berakhir, mayoritas anggota Banggar belum dapat menerima usulan penurunan target PAD sekitar Rp15 miliar.

Banggar meminta TAPD dan Bapenda melengkapi data pendukung serta penjelasan yang lebih rinci sebelum keputusan dapat diambil.

Karena belum tercapai kesepakatan, pimpinan rapat memutuskan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2026 diskors dan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya.

Penundaan tersebut berdampak pada molornya jadwal rapat paripurna pengesahan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(*)