Alat Peraga Kampanye Marak di Jalan Ahmad Yani Pemalang, Bawaslu Rekomendasi KPU Segera Ditertibkan

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: M. Rifat

24 Okt 2024 12:10

Thumbnail Alat Peraga Kampanye Marak di Jalan Ahmad Yani Pemalang, Bawaslu Rekomendasi KPU Segera Ditertibkan
Syaefudin Juhri selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Kabupaten Pemalang, Saat dikonfirmasi terkait maraknya APK tidak sesuai ketentuan, Rabu (23/10/2024). (Foto: Slamet/Ketik.co.id)

KETIK, PEMALANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, alat peraga kampanye (APK) marak terpasang di sepanjang jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

APK tersebut seakan tak memperhatikan keindahan lingkungan karena pemasangannya ada yang dipaku di pohon, diikat ke tiang listrik atau ke tiang jaringan telepon.

Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang Nomor 1292 tahun 2024 tentang lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Pemalang 2024, disebutkan, alat peraga kampanye dilarang dipasang di sepanjang Jl. Ahmad Yani ke arah utara sampai dengan traffic light.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melalui Divisi Pencegahan, Parmas & Humas, Syaefudin Juhri mengakui akan adanya alat peraga kampanye yang terpasang di jalan Ahmad Yani yang dimaksud.

Baca Juga:
Jawa Tengah Siapkan 3 Aglomerasi Pengolahan Sampah, Brebes Diantaranya

Namun demikian, kata Juhri untuk Pilkada yang menertibkan alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan adalah jajaran KPU.

"Pada prinsipnya Bawaslu sudah merekomendasikan, pada waktu itu tanggal 2 sudah dilakukan penertiban oleh jajaran KPU. Karena memang untuk di Pilkada dan Pemilu ada perbedaan. Perbedaanya kalau Pilkada ketika ada alat peraga yang melanggar itu yang menertibkan KPU," kata Syaefudin Juhri, Rabu (23/10/2024) di Kantor Bawaslu Pemalang.

Sebelum KPU menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar, kata dia, berdasarkan dari hasil inventarisir Bawaslu yang kemudian direkomendasikan ke KPU untuk ditertibkan.

"Tanggal 2 September kami sudah melakukan bersama KPU. Ini kami masih menunggu proses pemasangan alat peraga kampanye yang di fasilitas pihak KPU dan masih berjalan dibeberapa desa dan kecamatan," ujarnya.

Baca Juga:
Bawaslu Bojonegoro Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi di Tengah Efisiensi

Bawaslu akan melakukan inventarisir apabila semua APK yang di fasilitasi pihak KPU sudah terpasang semua. kemudian nantinya APK yang melanggar akan direkomendasikan ke pihak KPU untuk dilakukan penertiban.

"Nanti dari pihak KPU bisa berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu misalnya Satpol PP, dinas perhubungan, itu dilakukan koordinasi pihak KPU sebelum dilakukan penertiban," bebernya.

Lebih lanjut, Syaefudin Juhri menjelaskan, Bawaslu memiliki prinsip pencegahan. Oleh sebab itu, Bawaslu melakukan imbauan kepada LO atau Paslon sebelum dilakukan penertiban oleh KPU.

"Kita surati yang isinya himbauan untuk ditertibkan secara mandiri, sehingga langkah pencegahan kami sebelum di lakukan penertiban oleh KPU. Itu dilakukan secara mandiri yang tidak sesuai ketentuan," jelasnya.

Bawaslu akan merekomendasikan ke pihak KPU pada akhir bulan Oktober 2024 untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan.

"Akhir bulan ini nanti akan kita rekomendasikan ke KPU. Kepada masyarakat, apabila ada APK tidak sesuai ketentuan bisa menghubungi pengawas setempat, baik Panwascam, maupun PKD atau Bawaslu kantor Kabupaten," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Kalahkan Kuwait 1-0, Timnas Indonesia Puncaki Grup G Kualifikasi Piala Asia U-17 2025

Baca Selanjutnya

Nyemplung Sawah, Plt Bupati Malang dan Dandim 0818 Tanam Padi di Desa Karangduren

Tags:

alat peraga kampanye Bawaslu KPU pemalang Jawa Tengah pilkada pilkada pemalang

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

15 April 2026 01:09

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar