Aktivis Pemerhati HAM Independen Berharap Kompolnas Mengawal Kasus Vina Cirebon

Jurnalis: Abdul Aziz
Editor: M. Rifat

24 Sep 2024 03:02

Thumbnail Aktivis Pemerhati HAM Independen Berharap Kompolnas Mengawal Kasus Vina Cirebon
Aktivis Pemerhati HAM Independen Arifin Wardiyanto. (Foto: Istimewa/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Aktivis Pemerhati HAM Independen Arifin Wardiyanto memohon Kompolnas mendesak Kapolri segera memperoses pidana terhadap oknum penyidik Polres Cirebon Kota dalam kasus Vina Cirebon pada 2016.

Itu terkait dugaan penyiksaan kejam terhadap delapan orang yang bernama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Rifaldy Aditya Wardhana, Eko Ramadhani dan Saka Tatal.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin 23 September 2024. Aktivis gaek dari Yogyakarta ini juga menyampaikan mereka sebelumnya terlebih dahulu diculik kemudian disekap. Kembali ia sebutkan penyiksaan terhadap delapan orang tadi tersebut tergolong biadab, tidak berperikemanusiaan.

Menurut Arifin mereka diduga disiksa dengan cara dipukuli dengan gembok dan penggaris besi, diinjak dengan kursi yang diduduki, disetrum, ditembak peluru karet dalam jarak dekat, dibakar dan dibalsem alat vitalnya, disulut bara api rokok disekujur tubuhnya, disteples mata dan telinganya.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Selain itu cara memberi makannya diperlakukan seperti binatang, makanan dilempar ke lantai kemudian disuruh memakannya dengan mulut langsung dan diberi minum air kencing.

"Pasal pidana yang bisa dikenakan terhadap oknum penyidik tersebut yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 170 (2) KUHP , Pasal 333 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 80 (1) jo Pasal 76 c UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu BAP juga dipalsukan, sehingga oknum penyidik bisa dikenakan pidana Pasal 264 Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP," jelasnya.

Ia ungkapkan pula, selain itu tindakan dari oknum JPU Kejari Kota Cirebon yang melakukan dakwaan berdasarkan BAP Palsu dalam kasus Vina tersebut juga bisa dikenakan pidana Pasal 263 ayat (2) .

Untuk itu Arifin Wardiyanto berharap pada Kompolnas supaya serius dalam mengawal kasus Vina Cirebon yang telah mengorbankan rakyat kecil. (*)

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Baca Sebelumnya

Matangkan Program Sidoarjo Baik, Tim Pemenangan Subandi-Mimik Terima Masukan Masyarakat

Baca Selanjutnya

Atlet Unesa Berhasil Sumbang 123 Medali untuk Kontingen Jatim di PON XXI Aceh-Sumut

Tags:

kasus vina cirebon kompolnas Arifin Wardiyanto kapolri Divisi Humas Polri Pemerhati HAM Independen polda jabar HUKUM

Berita lainnya oleh Abdul Aziz

Vonis Ditunda, Nasib Mantan Kadiskominfo Sleman Eka Suryo Diputus Kamis Pekan Ini

31 Maret 2026 22:22

Vonis Ditunda, Nasib Mantan Kadiskominfo Sleman Eka Suryo Diputus Kamis Pekan Ini

Bupati Harda Kiswaya di Peringatan Nuzulul Quran: Al-Quran Adalah Benteng Hadapi Ketidakpastian Dunia

7 Maret 2026 09:00

Bupati Harda Kiswaya di Peringatan Nuzulul Quran: Al-Quran Adalah Benteng Hadapi Ketidakpastian Dunia

Milad ke-83 UII: Dari Bedah Rumah hingga Sinergi Pengentasan Kemiskinan di Sleman

7 Maret 2026 08:30

Milad ke-83 UII: Dari Bedah Rumah hingga Sinergi Pengentasan Kemiskinan di Sleman

Universitas Alma Ata Yogyakarta Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Koperasi Desa

7 Maret 2026 07:00

Universitas Alma Ata Yogyakarta Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Koperasi Desa

Menembus Dinding Bangsal: Estafet Ratusan Paket Iftar LKS BIMa, Ketik.com dan Sejoli Bagi Penunggu Pasien RSUP Dr Sardjito

5 Maret 2026 10:50

Menembus Dinding Bangsal: Estafet Ratusan Paket Iftar LKS BIMa, Ketik.com dan Sejoli Bagi Penunggu Pasien RSUP Dr Sardjito

Komunitas Sejoli, Ketik.com, dan LKS BIMa Berbagi Ratusan Nasi Box di RSUP dr Sardjito

22 Februari 2026 19:41

Komunitas Sejoli, Ketik.com, dan LKS BIMa Berbagi Ratusan Nasi Box di RSUP dr Sardjito

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar