Akibat Listrik Padam Peternak Ayam Merugi, PLN Aceh Digugat Rp2 Miliar ke Pengadilan

Editor: T. Rahmat

13 Nov 2025 15:27

Thumbnail Akibat Listrik Padam Peternak Ayam Merugi, PLN Aceh Digugat Rp2 Miliar ke Pengadilan
18 ribu ekor ayam milik Muhammad Hatta, warga Desa Blang Raja, Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) mati total akibat pemadaman listrik, Rabu, 1 Oktober 2025. (Foto: for Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Peternak ayam broiler Muhammad Hatta, warga Desa Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya resmi menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, pada Rabu, 12 November 2025 kemaren.

Gugatan tersebut dilakukan setelah lebih kurang 18 ribu ekor ayam milik peternak mati akibat pemadaman listrik selama tiga hari di Aceh yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Muhammad Hatta, Miswar, menyampaikan, sebelum pihaknya menggugat ke Pengadilan, kliennya sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali terhadap PT. PLN di Jakarta untuk menuntut kompensasi kepada PT. PLN Persero. Di mana, somasi pertama dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2025, namun tidak mendapatkan respon.

Kemudian, lanjut Miswar, somasi kedua dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2025, namun PLN Persero Jakarta tetap tidak merespon. Dan terakhir kliennya melayangkan somasi ke tiga pada tanggal 20 Oktober 2025.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Namun, kata Miswar, PT. PLN UID Aceh baru membalas jawaban somasi kliennya tersebut dengan pokok jawaban hanya permohonan maaf kepada pelanggan (peternak) akibat pemadaman listrik.

“Klien kita sudah pernah melakukan somasi terhadap PT. PLN di Jakarta untuk menuntut kompensasi kepada PT. PLN Persero sebanyak tiga kali, tapi pihak PLN tidak pernah merespon somasi dari kliennya kami. Akhirnya kemarin Rabu (12/11/2025) kita sudah melayangkan gugatan terhadap PT. PLN ke Pengadilan,” kata Miswar di Blangpidie, Kamis, 13 November 2025.

Miswar menyampaikan, bahwa pemadaman listrik berturut-turut selama tiga hari sangat berdampak langsung pada kegiatan usaha kliennya yang sangat bergantung pada suplai listrik, terutama untuk pengoperasian sistem ventilasi dan penerangan kandang ayam. Akibat listrik mati selama berturut-turut tiga hari mengakibatkan lebih kurang 18.000 ekor ayam pedaging di salah satu kandang milik kliennya mati.

Foto Serah terima surat kuasa antara peternak ayam dan Kuasa Hukum, Miswar di Blangpidie, Rabu, 12 November 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)Serah terima surat kuasa antara peternak ayam dan Kuasa Hukum, Miswar di Blangpidie, Rabu, 12 November 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

Baca Juga:
Kadisdik Jatim Jajal Mobil Listrik Karya Siswa SMK YPM 8 Sidoarjo, Bukti Kreativitas Anak Bangsa

“Bahwa pada 29 September 2025, telah terjadi pemadaman listrik selama lebih dari 12 jam selama tiga hari berturut-turut, tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN. Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi akibat tidak ada kepastian hidup listrik akhirnya genset klien saya meledak. Dan kalaupun klien saya membeli genset baru masalahnya minyak BBM juga tidak bisa dibeli sebab aktivitas SPBU juga terganggu,” tuturnya.

Kata Miswar, tindakan PLN yang tidak memberikan pemberitahuan resmi terkait jadwal pemadaman listrik dan tanpa memberikan kompensasi akibat dari pemadaman listrik tersebut kepada kliennya sebagai pelanggan in casu penggugat adalah bentuk kelalaian (negligence) yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1229 K/Pdt/2006 serta Putusan Mahkamah Agung No. 2314 K/Pdt/2013. Sehingga beralasan secara hukum untuk dimintai pertanggung jawaban secara perdata kepada PLN untuk mengganti kerugian atas kelalaiannya itu.

“Bahwa, sebagai pelaku usaha atau pemegang izin usaha di bidang ketenagalistrikan, seharusnya pihak PLN selaku tergugat  tunduk dan patuh terhadap Pasal  29 ayat (1) Undang-undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan serta memberikan kompensasi berupa ganti kerugian kepada pelanggan akibat kesalahan atau kelalaian dalam mengoperasikan ketenagalistrikan di Aceh,” ujar Miswar.

Tidak hanya itu, Miswar juga mengungkapkan, PLN selaku tergugat a telah melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana mestinya.

Akibat kelalaian PLN yang tidak melaksanakan kewajiban pemberitahuan secara resmi terkait pemadaman listrik tersebut serta buruknya pelayanan kelistrikan di Aceh, kliennya telah mengalami kerugian materil senilai Rp 784.200.000. Selain kerugian materil, kliennya juga mengalami kerugian in materil berupa terganggunya reputasi usaha, kehilangan kepercayaan mitra, serta penderitaan moril atas kelalaian PLN dalam memberikan pelayanan publik yang seharusnya berkualitas. Adapun kerugian in materil tersebut ditaksir sebesar Rp1 miliar.

“Atas dasar itu, kita menggugat PT. PLN untuk membayar kerugian materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp784.200.000. Kemudian PLN juga harus membayar kerugian in materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp1 miliar,” pungkasnya.

Selain tuntutan kerugian materil Rp784.200.000 dan in materil Rp1 miliar, jelas Miswar, pihaknya juga menuntut kerugian lainnya. Jika ditotalkan secara keseluruhan, tuntutan yang diajukan sekitar Rp2 miliar. (*)

Baca Sebelumnya

Kasus Bullying di Sukun Masuk Tahap Penyelidikan, Korban Jalani Visum

Baca Selanjutnya

Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua ASN Lutra, Gubernur Sulsel: Keadilan Telah Ditegakkan

Tags:

listrik PLN Aceh Peternak Ayam Listrik Padam Pengadilan Negeri Blangpidie PLN Aceh PLN Abdya

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar