KETIK, LUMAJANG – Camat Tempeh Abdillah Irsyad, S.STP menyatakan akan segera memproses tuntutan warga Kampung Baru Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Lumajang, yang meminta agar Kepala Dusun setempat diberhentikan.
Usulan pemberhentian kepala dusun ini disampaikan warga Kepada Kepala Desa Tempeh Tengah dan Camat Tempeh. Atas usulan ini Camat Tempeh kemudian menyarankan untuk dilakukan musyawarah dengan voting, apakah warga setuju atau tidak terhadap pemberhentian kasun tersebut.
"Hasilnya memang mayoritas warga setempat menghendaki Kepala Dusun tersebut diberhentikan. Kita akan segera proses itu, karena memang mayoritas warga meminta diberhentikan," kata Camat Tempeh Abdillah Irsyad.
Masih kata Abdillah Irsyad, sebenarnya dirinya berharap agar kasun tersebut mengundurkan diri. Tapi karena tidak mundur juga, pihak Kecamatan Tempeh akan segera membuat telaah staf atas dasar hasil pemungutan suara tersebut.
"Akan segera kita proses, karena warga sudah menghendaki diberhentikan dan itu mayoritas," tegas Camat Tempeh.
Baca Juga:
Polrestabes Surabaya Amankan Oknum Demonstran di Grahadi, Lutfhie: Masih Kami HitungSementara itu pada tanggal 22 Juni 2026, kemarin Aliansi Warga Kampung Baru Desa Tempeh Tengah memberikan kuasa kepada Usman SH, untuk berkirim surat surat somasi kepada Camat Tempeh, karena prosesnya dinilai lamban.
"Proses musyawarah dan pemungutan suara sudah dilakukan pada tanggal 12 Januari lalu. Tapi karena tidak ada tindakan dari Camat, maka kita kirim surat somasi itu, dan batas akhirnya pada tanggal 24 Juni kemarin," kata Usman SH.
Masih kata Usman SH, proses pemungutan suara di beberapa RT di dusun tersebut dilakukan tiga kali sejak tanggal 12 Juni sampai 14 Juni 2026.
"Kami berharap segera ditindaklanjuti karena musyawarah dan voting itu atas saran dari Camat Tempeh waktu itu. Jadi tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," urai Usman SH.