KETIK, MALANG – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang turut hadir dalam Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang digelar oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia bekerja sama dengan Universitas Brawijaya (UB) Malang pada Rabu, 17 Juni 2026, di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Gedung C Lantai 10 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Forum ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, yakni Roichatul Aswidah, S.I.Kom., M.A. (Komnas HAM), Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya), Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D. (Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya), serta Daniel Alexander Siagian, M.H. sebagai penanggap dari masyarakat sipil.
Kegiatan ini secara khusus menghadirkan para pakar, akademisi, perwakilan lembaga HAM nasional, organisasi masyarakat sipil, serta insan pers.
Dalam forum tersebut, UIN Malang turut berpartisipasi melalui perwakilan dosen Fakultas Syariah, yakni Dr. H. Miftahul Huda, S.H.I., M.H., Dr. Musleh Hery, M.Hum., Sheila Kusuma Wardani, M.H., Nur Jannani, M.H., dan Imam Sukadi, M.H.
Kehadiran para akademisi UIN Malang menjadi bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan masukan ilmiah terhadap penyempurnaan regulasi hak asasi manusia di Indonesia.
Baca Juga:
Dua Kali Aksi Mahasiswa, Fraksi PDIP Kota Malang Minta Maaf Pernah Usung JokowiAcara ini secara resmi dibuka oleh Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., serta Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag.
Prof. Widodo menyampaikan bahwa forum ini menjadi bentuk kepedulian dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia. Oleh karena itu, perancangan perubahan undang-undang HAM dinilai penting agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.
“Hak asasi manusia menjadi salah satu elemen utama dalam demokrasi. Meskipun tidak semua laporan HAM selalu berkaitan langsung dengan praktik demokrasi, hal ini menunjukkan adanya kesadaran publik dan kemungkinan masih terdapat pelanggaran di masyarakat. Tata kelola serta regulasi yang mampu mengayomi seluruh pihak juga menjadi hal yang penting,” tuturnya.
Baca Juga:
Arema FC Pertahankan Tujuh Pemain Lokal, Perkuat Fondasi Tim Hadapi Super League 2026/2027Dalam forum ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang partisipasi publik, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil guna menyempurnakan draf revisi UU HAM agar semakin relevan dengan perkembangan zaman dan tantangan hak asasi manusia di era modern.
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag., menyampaikan bahwa uji publik penyusunan revisi UU HAM diharapkan dapat memperoleh masukan komprehensif dari berbagai kelompok, khususnya kalangan akademisi.
Menurutnya, perumusan undang-undang merupakan kristalisasi dari berbagai kepentingan sehingga seluruh aspirasi dari lapisan masyarakat perlu diakomodasi secara maksimal.
“Kami paham bahwa penyusunan undang-undang tidak mudah karena ada berbagai kepentingan yang harus kami kanalisasi. Masyarakat sipil punya kepentingan, pemerintah punya kepentingan. Nanti ketika sudah masuk DPR, DPR barangkali juga memiliki kepentingan,” ujar Prof. Rumadi Ahmad.
“Kami di pemerintah, sebelum nanti masuk ke DPR, harus memastikan bahwa seluruh aspirasi dan kepentingan masyarakat dapat kami akomodasi semaksimal mungkin,” imbuhnya.
Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, S.I.Kom., M.A., menjelaskan bahwa dari perspektif pegiat HAM, penting untuk menghadirkan perlindungan bagi pembela HAM melalui imunitas hukum, perlindungan fisik dan psikis, dukungan negara berupa bantuan hukum, serta perlindungan khusus.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. H. Miftahul Huda, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam uji publik Rancangan Undang-Undang HAM merupakan wujud tanggung jawab akademik untuk memastikan setiap kebijakan yang lahir memiliki landasan keilmuan yang kuat serta selaras dengan nilai keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kami mengapresiasi keterbukaan pemerintah yang melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai elemen masyarakat dalam proses penyusunan revisi UU HAM ini. Partisipasi publik merupakan unsur penting dalam menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mampu menjawab perkembangan isu-isu HAM kontemporer,” ujarnya.
Menurutnya, forum uji publik tidak hanya menjadi ruang untuk menyampaikan masukan dan kritik konstruktif, tetapi juga menjadi sarana membangun kesepahaman bersama dalam mewujudkan regulasi HAM yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Melalui uji publik ini, Kementerian HAM berharap revisi UU HAM dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan berorientasi pada penguatan perlindungan hak asasi manusia.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan baru serta memperkuat upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia pada masa mendatang.