KETIK, PALEMBANG – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Sumatera Selatan. Tiga jurnalis, yakni Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel, Mulyadi dari PalTV dan Yola Dwi Rosdiana dari Ketik.com, mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput kericuhan aksi demonstrasi di depan Polda Sumsel, Selasa 13 Oktober 2026.
Insiden tersebut memantik kecaman keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang. Organisasi profesi jurnalis ini mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, menangkap seluruh pelaku, serta memastikan kekerasan terhadap pekerja pers tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
AJI Palembang menilai, peristiwa ini kembali menambah panjang catatan kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Selatan. Padahal, kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dan mengawasi jalannya kehidupan demokrasi.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari para korban, ketiga jurnalis awalnya datang ke kawasan depan Polda Sumsel untuk meliput situasi di lokasi. Saat itu, sejumlah orang tak dikenal berpakaian hitam terlihat membagikan masker.
Tak berselang lama, sekelompok mahasiswa datang untuk menggelar demonstrasi terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Tiga Wartawan Diduga Jadi Korban saat Liput Kericuhan Demo Karhutla di Polda Sumsel, Dua Dilarikan ke RSSituasi yang semula menjadi lokasi peliputan berubah tegang ketika dua kelompok tersebut terlibat perselisihan. Keributan kemudian pecah dan berujung ricuh.
Di tengah situasi tersebut, jurnalis yang tengah menjalankan tugas justru ikut menjadi sasaran kemarahan sejumlah orang.
Para korban disebut dituduh membawa senjata tajam, mengalami intimidasi, hingga telepon genggam mereka nyaris dirampas. Kekerasan fisik juga terjadi ketika sejumlah orang diduga mengeroyok jurnalis dengan jumlah pelaku lebih dari lima orang.
Akibat kejadian itu, Rahmat Kurniawan dan Mulyadi mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga:
Polda Sumsel Kirim 75 Personel Brimob ke Papua Tengah, Jalani Operasi Amole II-2026Sementara itu, Yola Dwi Rosdiana, jurnalis perempuan dari Ketik.com, mengalami intimidasi berupa dorongan dan tarikan yang membuatnya terjatuh serta mengalami sesak napas. Peristiwa tersebut juga meninggalkan trauma yang masih dirasakannya hingga kini.
Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang menimpa para jurnalis tersebut.
"Kedua jurnalis itu diintimidasi, nyaris dirampas handphonenya, bahkan dipukuli. Kami mengutuk hal itu karena jurnalis seharusnya dilindungi hukum saat bertugas," ujarnya.
Menurut Resha, kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar tindakan terhadap individu, melainkan juga bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Padahal, jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai prosedur serta kode etik jurnalistik.
AJI Palembang menegaskan, situasi ricuh tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi ataupun kekerasan terhadap jurnalis yang sedang meliput.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Palembang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan yang terjadi di depan Polda Sumsel, menangkap dan mengadili seluruh pelaku, serta menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan.
AJI juga meminta para pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, aparat keamanan diminta menjamin perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas, baik dalam situasi kondusif maupun ketika terjadi kericuhan.
Pasalnya, jurnalis yang bekerja di lapangan memiliki hak atas perlindungan hukum. Kekerasan terhadap mereka bukan hanya mengancam keselamatan pekerja pers, tetapi juga berpotensi menghambat masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat.
Berdasarkan pantauan di lokasi setelah kericuhan, sejumlah mahasiswa dan anggota kepolisian juga dilaporkan mengalami pemukulan dan harus mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Palembang.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak menjadi ancaman berulang bagi kebebasan pers di Sumatera Selatan. (*)