Advokat Bangkalan: Pelaku Pembakaran Mahasiswi UTM Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: M. Rifat

4 Des 2024 07:29

Thumbnail Advokat Bangkalan: Pelaku Pembakaran Mahasiswi UTM Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Advokat Kantor Hukum GBR & Partner Bangkalan Gatot Hadi Purwanto, (Foto: Ismail Hs/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Penerapan pasal 338 KUHP pada Peristiwa pembunuhan yang disertai pembakaran seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura dua hari lalu memantik berbagai tanggapan dari masyarakat.

Di antaranya tim advokat dan kantor hukum GBR & Partner. Mereka meminta Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur untuk menjerat pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dengan pasal pembunuhan berencana.

Gatot Hadi Purwanto, advokat dari Kantor Hukum GBR & Partner mengatakan bahwa pernyataan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya pada saat jumpa pers memimbulkan kontroversial.

"Dalam siaran pers, Kapolres menyampaikan tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara. Pasal yang diterapkan ini kontroversial," jelas Gatot, Selasa 03 Desember 2024.

Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Ustad Munaha di Pamekasan Disorot, Kuasa Hukum Desak Hukuman Maksimal

Gatot menambahkan, pembunuhan sadis itu sudah selayaknya dimasukkan juga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan sanksi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Terlepas adanya alibi pelaku kemana-mana membawa sajam, menurutnya itu adalah hak pelaku membela diri nantinya dipersidangan. Namun, penyidik harus memahami secara betul rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.

"Kalau dilihat dari pelaku yang membawa sajam dan membeli bensin untuk membakar korban, itu merupakan rangkaian peristiwa yang membutuhkan waktu dan memberikan kesempatan pelaku untuk berpikir," ucapnya.

"Termasuk apakah pembakaran korban dalam keadaan sudah meninggal atau masih hidup itu perlu ada pembuktian forensik yang mendalam," ujar dia.

Baca Juga:
Imam Wahyudi Anggota DPRD Bangkalan Kecam Keras Pelaku Pembunuh Mahasiswi UTM

Dia menegaskan, Pasal 340 KUHP sudah sepantasnya dimasukan oleh polisi sebagai ancaman pembunuhan berencana. Persoalan pasal mana yang diterapkan untuk menjatuhkan hukuman, itu dapat dibuktikan dalam persidangan.

Gatot mendesak Polres Bangkalan untuk meninjau ulang penerapan pasal yang dijeratkan kepada tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada serta kemungkinan pasal-pasal lain yang dapat dijeratkan baik secara subsidaritas maupun kumulatif.

"Terbukti atau tidaknya pasal yang dijeratkan terhadap tersangka/terdakwa dalam perkara ini, itu menjadi kewenangan majelis hakim pada pengadilan negeri untuk memeriksa, memutus dan mengadili perkara pidana," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Indosat dan BPPTIK Komdigi RI Bekali Anak Muda Papua Keterampilan Digital

Baca Selanjutnya

Kunjungi Sleman, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Pentingnya Keberadaan Museum

Tags:

pembunuhan Sadis Mahasiswi UTM Pantas dihukum mati

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar