KETIK, MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang melakukan eksekusi pengosongan satu unit rumah seharga miliaran rupiah yang terletak di Perum Araya Blok C1 Nomor 7, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis, 30 Juli 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah pihak termohon eksekusi yaitu Saniawan Arta Kusuma mengabaikan tiga kali somasi terkait tunggakan kredit di PT BPR Lestari selaku pemohon eksekusi. 

Diketahui, pelaksanaan eksekusi yang mencakup seluruh tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi tersebut didasarkan pada Risalah Lelang Nomor 460/10.03/2025.01 tertanggal 25 September 2025.

Panitera PN Kota Malang, Imam Sukardi, mengatakan bahwa landasan hukum pelaksanaan eksekusi murni berdasarkan risalah lelang yang sah dan bukan putusan gugatan. 

"Tahapannya telah kita tindak lanjuti mulai dari anmaning (teguran), konstatering (pemeriksaan fisik), dan rapat koordinasi (rakor). Hingga akhirnya kita laksanakan eksekusi," jelasnya kepada Ketik.com.

Baca Juga:
Nurcahyo Jungkung Pimpin Kejati Sumsel, Sang Pemburu Koruptor Kakap Resmi Mendarat di Bumi Sriwijaya

Saat dilakukan tahapan konstatering, kondisi rumah dalam keadaan tertutup dan tidak didapati keberadaan penghuni. Karena tidak ada upaya pengosongan mandiri dari pihak termohon, maka dilanjutkan ke tahap rakor dan pelaksanaan eksekusi pengosongan. 

Suasana eksekusi pengosongan rumah di Perum Araya Blok C1 Nomor 7 Kecamatan Blimbing Kota Malang pada Kamis, 30 Juli 2026 (Foto : Kukuh / Ketik)

"Proses eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan. Objek tersebut kami serahterimakan kepada pihak pemenang lelang selaku pemohon eksekusi," tambahnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT BPR Lestari, Sumardhan mengungkapkan, awalnya termohon melakukan pinjaman Rp1,42 miliar pada 25 Maret 2019 dan telah mengalami perpanjangan tenor sebanyak lima kali. 

Baca Juga:
Konflik Aset Perusahaan Keluarga, Anak di Malang Tega Laporkan Ayah Kandung

Guna menyelesaikan persoalan tersebut, pihak bank telah melayangkan surat peringatan (somasi) sebanyak tiga kali sejak tanggal 3 hingga 24 April 2024. Namun, upaya tersebut tidak mendapat itikad baik maupun tanggapan dari pihak termohon eksekusi.

"Bank itu tidak butuh objek dan hanya butuh pengembalian dana pinjaman. Namun karena tidak ada jawaban hingga batas akhir somasi, sehingga kami menempuh hal ini," terangnya. 

Setelah gagalnya proses somasi, permohonan lelang diajukan ke Balai Lelang Negara pada 7 Juli 2025. Aset tersebut akhirnya dimenangkan oleh pihak bank sendiri yaitu PT BPR Lestari dengan harga lelang sebesar Rp1,57 miliar. 

Diketahui, langkah bank membeli kembali aset jaminan dinyatakan sah secara hukum. Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perbankan serta putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pihak bank membeli objek lelang guna meminimalkan potensi kerugian finansial yang berkelanjutan.

Di samping itu sebelum tindakan eksekusi dijalankan, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif. Yaitu menawarkan pembayaran secara tunai atau kredit untuk membeli aset tersebut termasuk menawarkan uang kerahiman agar penghuni mau mengosongkan rumah secara sukarela. 

"Kita sudah tawarkan, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak termohon. Hingga akhirnya sampai dilaksanakan eksekusi ini," tambahnya. 

Sementara itu, kuasa hukum termohon Saniawan Arta Kusuma, Abdul Rofik, menyatakan eksekusi tersebut terkesan dipaksakan. Karena pihaknya tengah menempuh gugatan perlawan atau bantahan di PN Kota Malang. 

"Perkara perlawanan kami masih bergulir di PN Kota Malang dan putusannya baru akan dibacakan 4 Agustus mendatang. Sehingga sangat kami sayangkan, perkara belum diputus tetapi eksekusi sudah berjalan," ujarnya. 

Oleh karena itu, pihaknya berencana menyusun langkah hukum berupa pelaporan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan eksekusi ini.

"Saya akan mengambil sikap melakukan upaya hukum, yakni melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi ini. Pelaporan tersebut akan kami layangkan setelah hasil putusannya keluar," tandasnya.(*)