804 Bacaleg Sidoarjo Belum Penuhi Syarat, KPU Bahas Kades-Mantan Napi

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: M. Rifat

7 Jul 2023 00:49

Thumbnail 804 Bacaleg Sidoarjo Belum Penuhi Syarat, KPU Bahas Kades-Mantan Napi
Komisioner KPU Sidoarjo Ana Azizah (berkacamata) menjelaskan persyaratan yang harus dilengkapi para bacaleg kepada para liaison officer di kantor KPU Sidoarjo, Rabu (5/7/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Ruang Media Center KPU Sidoarjo penuh Rabu siang (5/7/2023) lalu. Para liaison officer (LO) atau penghubung partai politik terlihat memperhatikan kata-kata Ana Azizah, Komisioner KPU bidang teknis penyelenggaraan. Serius.

Mereka nyaris tak berkedip. Berkali-kali pertanyaan terlontar. Ana pun mengulangi lagi penjelasannya. Poin demi poin. Agar para LO atau naradamping itu paham. Apa saja syarat dokumen yang belum disetorkan sebagai persyaratan bacaleg.

Siang itu, KPU memang mengundang para perwakilan parpol pendaftar Pemilu 2024. Mereka dihadirkan untuk mendengarkan lagi penjelasan tentang syarat-syarat pendaftaran bacaleg. Lebih rinci dan lebih fokus.

Mengapa? Hasil verifikasi bacaleg oleh KPU menunjukkan hasil yang mencengangkan. Ada 817 orang yang mendaftar sebagai bacaleg. Namun, hanya 13 bacaleg yang benar-benar klir. Dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan sisanya, 804 orang, belum memenuhi persyaratan dokumen. Belum lolos secara administrasi. Macam-macam kasusnya.

Baca Juga:
Ramah di Kantong Emak-Emak! Ini Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Murah ala Gubernur Khofifah

”Beberapa syarat belum dilengkapi. Di antaranya, surat kesehatan, surat keterangan bebas pidana. KTP rusak. Foto bacaleg kabur. Ada pula pernyataan-pernyataan yang tidak dicentang oleh bacaleg,” papar Ana Azizah.

Siang itu, Ana ”bekerja keras” menjelaskan lagi kekurangan-kekurangan itu kepada para LO. Sebab, batas akhir persyaratan dokumen itu hanya tersisa hitungan hari, yakni 9 Juli 2023. Setelah beberapa tahapan lain, berikutnya akan diterbitkan daftar caleg sementara (DCS).

Ana menerangkan lagi, misalnya, syarat-syarat tentang seorang kepala desa dan anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai bacaleg. Dia harus menyerahkan surat pengunduran itu ke kecamatan. Sekaligus surat tanda terima dari instansi terkait penerimanya.

Di masa perbaikan sekarang, hingga 9 Juli, semua calon itu harus menyerahkan dua hal tersebut. Termasuk, bacaleg-bacaleg dari pegawai badan usaha milik negara (BUMN).

Baca Juga:
Terbaik! Gubernur Khofifah Sudah 59 Kali Gelar Pasar Murah Jaga Stabilitas Harga Pangan

Ana juga menjelaskan lagi tentang jenis persyaratan terkait bacaleg mantan narapidana. Pertama, pernyataan seorang bacaleg yang tidak pernah dipenjara. Yang bersangkutan harus menyerahkan surat dari pengadilan. Isinya menerangkan tidak pernah dipenjara dalam hal apa pun.

Yang kedua, bacaleg yang pernah dipenjara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Dia harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lapas. Bahwa yang bersangkutan telah keluar bebas murni dari penjara. Selain itu, putusan dari pengadilan tentang hukuman penjara yang pernah diterimanya. Kemudian, menerangkan jati dirinya dan harus diumumkan di media massa.

Yang terakhir, mantan narapidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Kasus kealpaan ringan atau pidana politik. Ada dua persyaratan dokumen. Yang pertama surat putusannya. Yang kedua, surat dari kejaksaan. Dua syarat itu harus diserahkan oleh bacaleg.

Ketua KPU Sidoarjo Iskak menjelaskan, sebenarnya kesalahan-kesalahan bacaleg itu bisa saja terjadi karena salah centang saja. Dia mencontohkan bacaleg dari kepala desa. Mereka sebetulnya sudah punya surat pengunduran diri. Juga telah mengajukan ke pimpinannya.

Namun, saat mengisi kolom pengisian tentang pekerjaan, mereka salah centang. Kolom pekerjaan itu diisi swasta sehingga berikutnya tidak muncul aplikasi tentang pengisian kepala desa. Mereka kurang memahami soal isian itu.

Begitu pula surat persyaratan mantan narapidana. Sebelumnya, dokumennya sudah ada. Tapi, mereka melakukan salah centang dalam pengisian. Kesalahan centang itu menimbulkan kesan banyak yang dokumen yang belum dipenuhi. Padahal, tidak begitu banyak.

Iskak menyatakan KPU Sidoarjo selalu membuka pintu bagi partai politik yang mau berkonsultasi dan koordinasi untuk menyamakan persepsi. Baik dengan parpol maupun operator pengisian dokumen. ”Sehingga bukti-bukti tersebut bisa di-upload sesuai persyaratan dokumen (bacaleg),” tambahnya. (*)

Baca Sebelumnya

Atlet Terbaik dari 14 Negara Bertarung pada Asia Junior Championship di Yogyakarta

Baca Selanjutnya

Tiga Jemaah Haji Indonesia Masih Hilang, PPIH Terus Lakukan Pencarian

Tags:

KPU Sidoarjo Bacaleg Pileg Bacaleg Tak Penuhi Syarat Kabupaten Sidoarjo Parpol Sidoarjo pemilu2024 Pileg2024

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Sekda Fenny Apridawati Dalami Cyber Security dan Transformasi Digital di Korsel

16 April 2026 12:01

Sekda Fenny Apridawati Dalami Cyber Security dan Transformasi Digital di Korsel

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H