KETIK, TUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan komplotan gangster terhadap sejumlah warga PSHT yang hendak pulang usai menghadiri kegiatan tasyakuran di Padepokan PSHT Cabang Kabupaten Tuban Pusat Madiun.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan delapan pelaku, sementara satu orang yang diduga menjadi inisiator utama aksi tersebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, menjelaskan aksi kekerasan itu terjadi secara beruntun di empat lokasi berbeda pada Minggu, 19 Juli 2026, dini hari.

Peristiwa bermula dari kegiatan kopi darat (kopdar) kelompok yang menamakan diri "Geng Pukul" di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu, 18 Juli 2026. Sekitar 100 orang dilaporkan menghadiri kegiatan tersebut.

Menurut hasil penyelidikan, salah satu peserta berinisial RND yang kini berstatus DPO melihat siaran langsung kegiatan tasyakuran dan pertunjukan wayang kulit melalui media sosial TikTok.

Baca Juga:
Viral Video Kericuhan di Tuban, Polresta Buru Pelaku Pengeroyokan yang Menimpa 10 Anggota PSHT

RND kemudian diduga mengajak peserta kopdar melakukan aksi sweeping terhadap rombongan warga yang pulang dari kegiatan tersebut.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku," ujar Kompol Supiyan dalam konferensi pers, Rabu, 22 Juli 2026.

Sekitar 30 orang disebut mengikuti ajakan tersebut dan bergerak menuju wilayah Tuban.

Dalam perjalanan, mereka diduga melakukan aksi pengeroyokan di empat lokasi berbeda, yakni di depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak sekitar pukul 01.45 WIB, depan Koramil Merakurak pukul 01.50 WIB, Perempatan Desa Sumurgung pukul 02.00 WIB, serta Jalan Raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga:
Dugaan Suap Tambang Ilegal Tuban Seret Nama ASN Perempuan, Asal Usul Uang Rp 600 Juta Masih Ditelusuri

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan didampingi Kasat Reskrim Polresta dan Kasi Humas Polresta Tuban dalam konferensi pers di ruang Mapolresta Tuban, Rabu 22 Juli 2026 (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

Para pelaku diduga melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya korban.

Selain menyebabkan luka di sejumlah bagian tubuh, pelaku juga merusak kendaraan milik korban.

Tercatat ada tujuh korban dalam peristiwa tersebut, yakni SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15). Sebagian besar korban diketahui masih berusia di bawah 18 tahun.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi delapan orang yang diduga terlibat.

Mereka masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Sementara RND yang diduga menjadi penggerak utama aksi hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Penangkapan dilakukan secara bertahap pada 20 hingga 21 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Tuban dan Lamongan.

Beberapa pelaku ditangkap di rumah masing-masing, sedangkan lainnya diamankan di kawasan Pasar Babat. Bahkan, salah satu pelaku anak diserahkan langsung oleh orang tuanya kepada penyidik.

Meski mayoritas pelaku berusia di bawah umur, Kompol Supiyan menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak.

"Bukan restorative justice. Karena pelaku di bawah umur, penanganannya dilakukan secara khusus sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.(*)