KETIK, PALEMBANG – Persidangan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo kembali membuka fakta-fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 21 April 2026.

Delapan saksi membeberkan adanya dugaan praktik terstruktur yang melibatkan oknum internal bank hingga pihak luar sebagai koordinator.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Idi’il Amin, para saksi mengungkap adanya instruksi atasan yang memaksa proses perbankan berjalan di luar standar operasional.

Saksi Rico, petugas customer service, menyebut puluhan rekening dibuka tanpa kehadiran nasabah.

Baca Juga:
Indah Kumala Dewi, Representasi Kartini Modern yang Berani dan Berintegritas

“Sekitar 75 orang tidak datang, hanya 25 yang hadir. Tapi semuanya tetap diproses. Aktivasi ATM bahkan dilakukan tanpa nasabah dan dititipkan ke koordinator,” ungkapnya.

Tak hanya itu, PIN ATM disebut dibuat seragam atas instruksi, sehingga memudahkan penguasaan rekening oleh pihak tertentu.

Suasana sidang sempat haru saat saksi Indri, teller bank, tak kuasa menahan tangis. Ia mengaku berada di bawah tekanan saat harus mencairkan dana yang tidak memenuhi syarat.

“Saya tahu itu tidak sesuai SOP, tapi karena ada instruksi dan target, saya terpaksa melakukan. Saya masih magang dan tidak tahu harus melapor ke mana,” ucapnya dengan suara bergetar.

Baca Juga:
Pengedar Sabu 16,84 Gram Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara di PN Palembang

Ia juga menyebut adanya intervensi tidak langsung dari pimpinan melalui pejabat internal untuk membantu pencairan nasabah tertentu.

Saksi auditor Reno membeberkan hasil pemeriksaan yang menemukan banyak pelanggaran serius dalam penyaluran KUR.

Dari total 165 nasabah dengan plafon mencapai Rp15,1 miliar, lebih dari Rp11 miliar tercatat bermasalah. Ironisnya, dari ratusan nasabah tersebut, hanya empat orang yang berhasil ditemui saat pemeriksaan lapangan.

“Puluhan berkas tidak lengkap, bahkan ada yang belum ditandatangani. Tapi kredit tetap dicairkan,” tegas Reno.

Fakta lain yang terungkap, adanya peran dominan koordinator lapangan yang mengendalikan proses dari awal hingga pencairan dana.

Mereka mengumpulkan dokumen KTP dan KK, mengurus pembukaan rekening, hingga memegang kartu ATM nasabah. Nama-nama seperti Wisnu Andrio, Ali Patra, dan Septra Hadi disebut kerap menjadi perantara.

“Semua berkas dititipkan ke koordinator, bahkan ada yang tidak kembali,” kata Rico.

Dalam dakwaan JPU, terungkap adanya dugaan aliran fee sebesar Rp5 juta untuk setiap kredit yang disetujui. Namun, saksi Septra membantah telah memberikan uang tersebut sebagai bentuk imbalan kepada Terdakwa Erwan.

“Itu bukan fee, tapi pembayaran utang,” kilahnya di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim menyoroti jumlah rekening bermasalah yang mencapai 134 dari total 167 rekening yang tercatat dalam perkara ini.

Kredit disebut tidak digunakan oleh pemilik identitas, melainkan oleh pihak lain, serta banyak yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun survei lapangan.

Saksi auditor juga menegaskan, tidak ada aturan resmi bank yang membolehkan penggunaan koordinator untuk mencari nasabah. “Ini bukan kebijakan perusahaan,” tegasnya.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar, seiring banyaknya kredit macet yang tidak sesuai prosedur.

Jaksa menilai para terdakwa secara bersama-sama telah melanggar hukum dengan membangun skema yang melibatkan data nasabah, manipulasi proses, hingga pencairan dana tanpa kontrol.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap lebih dalam peran masing-masing terdakwa.(*)