6 Pelaku Grup 'Fantasi Sedarah' Dibekuk Polisi, Pakar Soroti Urgensi Revisi UU Perlindungan Anak

Editor: Aziz Mahrizal

21 Mei 2025 08:46

Thumbnail 6 Pelaku Grup 'Fantasi Sedarah' Dibekuk Polisi, Pakar Soroti Urgensi Revisi UU Perlindungan Anak
Ilustrasi kekerasan seksual anak. (Foto: Rihad kumala/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Polri berhasil meringkus enam pelaku yang tergabung dalam grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka". Grup ini menjadi sorotan publik karena mengunggah konten pornografi yang melibatkan anak-anak dan perempuan. 

Penangkapan ini merupakan hasil investigasi mendalam dari Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditsiber Polda Metro Jaya.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap secara maraton di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari admin grup hingga member aktif yang mengunggah foto dan video seksual korban.

“Bersama para pelaku turut diamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya,” jelasnya mengutip Suara.com jejaring Ketik.co.id, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga:
Gelar Evaluasi Kamtibmas Pasca Lebaran, Plt Wali Kota Bagus Panutun: Kota Madiun Sangat Kondusif

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka untuk mengetahui motif dan potensi tindak pidana lain yang mungkin dilakukan. Brigjen Trunoyudo tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Penjelasan dan press release lengkap mengenai kasus ini akan disampaikan di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, juga menyatakan pihaknya masih mendalami temuan grup "Fantasi Sedarah" yang berisi adegan pelecehan seksual ini.

Secara terpisah, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti bahwa aktivitas seksual yang melibatkan grup seperti "Fantasi Sedarah" ini merupakan sisi paling pelik dari perilaku manusia. Menurut Reza, fantasi sedarah memiliki asosiasi kuat dengan inses, yakni aktivitas seksual antara individu yang memiliki hubungan darah.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa kasus semacam ini bisa pula merujuk pada pedofilia, yaitu ketertarikan seksual pada anak-anak pra-puber, atau bahkan molestasi, yang merupakan aktivitas seksual dengan anak-anak pra-puber.

Baca Juga:
Ribuan Personel Gabungan Amankan Gelaran FIFA Series 2026 di SUGBK

“Terlepas apa pun itu, keduanya harus dianggap sebagai penyimpangan bahkan kejahatan,” kata Reza, dalam keterangannya.

Reza menegaskan pentingnya revisi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, perluasan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS sangat mendesak. Selain itu, penambahan pasal dalam UU Perlindungan Anak juga krusial.Tujuannya jelas agar semua pihak, terutama korban, benar-benar terlindungi oleh hukum dari berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual menyimpang yang membahayakan.

“Di samping UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebenarnya juga dapat diterapkan pada kasus ‘fantasi sedarah ini’,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, terkait aktivitas di media sosial, khususnya penyebaran informasi tentang inses dan pedofilia yang mengandung unsur asusila, ia menegaskan bahwa hal tersebut sudah jelas merupakan tindak pidana.

“Para pelakunya bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Tinggal seberapa jauh otoritas penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, akan memproses pidana anggota FB tersebut yang jumlahnya puluhan ribu itu,” imbuhnya.(*)

Baca Sebelumnya

Rektor Unesa Prof Nurhasan: Harkitnas Manifestasi Semangat Boedi Oetomo

Baca Selanjutnya

Dari Rinomaru Sampai Festival SSB Babang, Ragam Sepak Bola di Halsel Cetak Pemain Andalan

Tags:

fantasi sedarah Polri Polda Metro Jaya UU Perlindungan Anak grup Facebook

Berita lainnya oleh Aziz Mahrizal

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

12 April 2026 14:28

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

12 April 2026 12:05

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

9 April 2026 14:19

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

9 April 2026 11:20

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

9 April 2026 09:01

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

9 April 2026 08:59

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar