6 Hakim dan Ketua PN Lumajang Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Jurnalis: Abdul Fatah
Editor: Muhammad Faizin

16 Des 2024 18:58

Thumbnail 6 Hakim dan Ketua PN Lumajang Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Mahmud SH, Kuasa Hukum Kepala Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Lumajang (Foto : Abdul Fatah / Ketik)

KETIK, LUMAJANG – Dinilai membuat keputusan yang salah dan amburadul serta berpihak kepada kepentingan Penggugat, enam hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang akan dilaporkan ke Komisi Yudisial. Tak hanya kepada Komisi Yudisial, para penegak hukum di Lumajang ini juga akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto,  Kemenkumham dan Ketua Mahkamah Agung

Mahmud SH, selaku kuasa hukum dari Kepala Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Lumajang mengatakan, pelaporan ini terkait dengan Keputusan Majelis Hakim PN Lumajang pada sengketa Tanah Kas Desa (TKD)  di Desa Wonokerto Kecamatan Teking Kabupaten Lumajang yang diputus pada tanggal 9 Desember lalu.

"Intinya keputusan ini amburadul, saya sudah mendapatkan petikan putusannya. Yang lebih parah lagi ternyata hasil peninjauan setempat yang dihadiri para pihak dan diukur oleh BPN Lumajang, dan fakta-fakta yang benar sesuai keadaan di lapangan dan bukti-bukti yang dimiliki klien kami tidak dimunculkan dalam persidangan dan tidak dijadikan pertimbangan hukum,” urai Mahmud SH.

Masih kata Mahmud yang mewakili kliennya mengatakan, proses peradilan terhadap sengketa tanah di desa Wonokerto ini telah dua kali dilakukan, sehingga ke enam hakim dalam dua persidangan tersebut seluruhnya akan turut dilaporkan dalam kasus ini.

Baca Juga:
Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

“Tiga hakim terdahulu yang menyidangkan perkara ini dan tiga hakim pada persidangan kedua, semuanya saya laporkan, dan kami harapkan segera mendapatkan perhatian serius dari lembaga yang memang berwenangan mengawasi proses peradilan,” jelas Mahmud kemudian.

Selain melaporkan kepada presiden, Mahmud juga akan melaporkan para hakim ini ke Pengadilan Tinggi di Surabaya, dan Admin Partai Gerindra yang memberikan peluang kepada warga untuk melaporkan jika warga merasa dirugikan oleh penguasa, termasuk didalamnya penegak hukum,

"Proses pelaporan ini akan segera kami layangkan, dan akan dikawal penuh sampai seluruh hakim ini diperiksa oleh lembaga yang berwenang dan kami harapkan segera mendapatkan sangsi. Ini bukan soal kalah menang dalam proses peradilan, namun kami merasa sangat dirugikan oleh proses peradilan yang menyimpang  jauh  dari aturan main dipersidangan," kata Mahmud kemudian.

Kepada media ini Mahmud, tidak banyak merinci detil sengketa tanah tersebut, namun secara bersamaan pihaknya akan terus melakukan upaya hukum, termasuk upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

"Jadi ada dua yang kami lakukan, pertama kami melaporkan para hakim sebagai fungsi pengawasan, sementara yang kedua kami menempuh upaya hukum lanjutan banding  ke Pengadilan Tinggi, sampai kasus ini tuntas," jelasnya kemudian.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Redite Ika Septina, SH, MH. ketika dihubungi melalui ponselnya belum memberikan jawaban kepada media ini. Bahkan pesan WhatsApp yang dikirim media ini, hari Selasa, 16 Desember 2024 siang, sampai berita ini kami turunkan belum mendapatkan balasan dari Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Ridete Ika Puspita SH, MH. (*) 

Baca Sebelumnya

Mantan Kapolda Sulut Jadi Ketua KPK, Berikut Profil Setyo Budiyanto

Baca Selanjutnya

Asean Cup 2024, Indonesia Wajib Menang Lawan Filipina

Tags:

Pengadilan Negeri Lumajang Mahmud SH berita lumajang hari ini Komisi Yudisial KY

Berita lainnya oleh Abdul Fatah

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

13 April 2026 18:04

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

11 April 2026 20:15

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

8 April 2026 13:44

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

6 April 2026 14:57

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

6 April 2026 12:49

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

4 April 2026 02:26

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar