KETIK, PEMALANG – Sebanyak 435.425 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pemalang menerima bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng yang didistribusikan di seluruh 14 kecamatan.

‎‎Program tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

‎‎Sekretaris Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Distanparik) Kabupaten Pemalang, Akhmad Helmi, mengatakan pemerintah daerah hanya bertugas melakukan pemantauan pelaksanaan distribusi bantuan, sementara penentuan penerima sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.‎

‎"Untuk bantuan pangan ini, Kabupaten Pemalang hanya sebagai lokasi penerima. Kebijakan jumlah penerima dan siapa saja yang berhak menerima sudah ditentukan oleh Badan Pangan Nasional menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial," kata Helmi saat diwawancarai, Selasa, 9 Juni 2026.

‎‎Menurutnya, setiap rumah tangga penerima mendapatkan bantuan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan. Namun pada penyaluran kali ini dilakukan sekaligus untuk alokasi dua bulan, yakni Februari dan Maret.‎

Baca Juga:
Sleman Jadi Barometer Agraris, 23 Peserta PKN II Jateng Bedah Inovasi Ketahanan Pangan Bumi Sembada

‎"Karena dirapel dua bulan, setiap rumah tangga menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng," jelasnya.

‎Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Distanparik Kabupaten Pemalang bersama pihak terkait melakukan monitoring di lapangan melalui metode sampling. Pengawasan dilakukan saat proses penyaluran berlangsung di desa-desa penerima.

‎"Kami melakukan pengecekan antara data penerima dengan warga yang hadir saat distribusi. Kami turun langsung ke lokasi yang sedang melaksanakan penyaluran untuk memastikan kesesuaian data," ujarnya.

‎Meski secara umum distribusi berjalan lancar, Helmi mengakui terdapat sejumlah kendala, terutama di wilayah selatan Kabupaten Pemalang yang memiliki kondisi geografis lebih sulit dibanding daerah lainnya.

Baca Juga:
Ada Kuota 90 Siswa, Sekolah Rakyat Jenjang SD di Pacitan Baru Diminati 10 Pendaftar

‎‎"Kendalanya lebih kepada medan yang cukup sulit sehingga masyarakat agak kesulitan membawa bantuan yang diterima. Selain itu, terkadang ada penerima yang sudah meninggal dunia sehingga perlu penyesuaian administrasi," katanya.

‎‎Helmi menjelaskan bantuan pangan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan membantu masyarakat berpenghasilan rendah di tengah kebutuhan pokok yang terus mengalami dinamika harga.‎

‎Terkait kemungkinan adanya warga miskin yang belum masuk daftar penerima bantuan, Helmi mengaku pihaknya belum menemukan data tersebut. Namun, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pemerintah desa dalam kegiatan monitoring berikutnya. ‎

‎"Kami akan terus berkoordinasi dengan kepala desa untuk memastikan apakah masih ada warga yang layak menerima tetapi belum masuk data penerima," katanya.

‎Sebelum pelaksanaan distribusi bantuan, Distanparik Kabupaten Pemalang juga telah menggelar rapat koordinasi bersama Perum Bulog, pihak transporter, kecamatan, dan unsur terkait lainnya guna memastikan proses penyaluran berjalan lancar.

‎Mengenai kemungkinan penambahan kuota bantuan beras dan minyak goreng, Helmi menyebut hingga saat ini belum ada informasi maupun kebijakan dari pemerintah pusat.

‎"Belum ada informasi terkait penambahan kuota bantuan pangan," ujarnya.

‎Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik sesuai peruntukannya. Selain itu, beras yang diterima juga diharapkan segera dikonsumsi dan tidak disimpan terlalu lama.

‎"Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan. Beras sebaiknya tidak disimpan terlalu lama agar kualitas dan nilai gizinya tetap terjaga," pesannya.

‎Di sisi lain, Distanparik Kabupaten Pemalang terus berupaya menjaga ketahanan pangan daerah melalui penyediaan cadangan pangan pemerintah, terutama untuk mengantisipasi kondisi gagal panen maupun bencana alam yang berdampak pada produksi beras.

‎"Kami memiliki cadangan pangan berupa beras yang dapat digunakan sebagai buffer apabila terjadi kondisi darurat atau masyarakat terdampak bencana," pungkasnya.

‎Program bantuan pangan beras dan minyak goreng tersebut sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Badan Pangan Nasional.(*)