4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Pemerhati: Cederai Komitmen Damai GAM - RI

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Muhammad Faizin

30 Mei 2025 17:50

Thumbnail 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Pemerhati: Cederai Komitmen Damai GAM - RI
Subkiyadi, pengamat pulau Aceh menilai 4 pulau milik Aceh masuk ke wilayah Sumut melalui Permendagri mencederai kesepakatan damai GAM-RI. (Foto: Zaelani Bako/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH SINGKIL – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, secara resmi memasukkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara Sumut.

Kepmendagri kontroversi itu menuai protes keras dari berbagai pihak, dimana keputusan tersebut membuat kegaduhan di Aceh. 

Menyikapi persoalan pulau di Aceh Singkil, yang sekarang menjadi wilayah Sumatra Utara, Subkiyadi, salah satu pemerhati Pulau di Aceh, mengatakan keputusan Mendagri tersebut mencederai perjanjian damai antara gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia, katanya, Jumat, 30 Mei 2025.

Perjanjian damai tersebut, kata Subkiyadi telah melahirkan Kesepahaman yaitu MOU Helsinky. Mengacu kepada MOU Helsinky tentang batas wilayah berada pada 1 juli 1956 bahwa sudah jelas ke 4 Pulau tersebut berada dalam kawasan Aceh. 

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Lanjutnya, sesuai UU nomor 11 tahun 2006, tentang pemerintahan Aceh bahwa Aceh memiliki kekhususan dalam pengelolaan wilayah termasuk menata batas wilayah administrasinya tegas Subkiyadi. 

Oleh karena itu, setiap perubahan batas wilayah Aceh wajib melibatkan pemerintahan Aceh dan harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). 

Dan jika pemindahan 4 pulau tersebut di lakukan tampa konsultasi dengan melibatkan pemerintahan aceh dan DPRA, maka jelas itu melanggar prinsip otonomi khusus yang di berikan kepada Aceh. Sesuai dengan peraturan mendagri nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, perubahan batas daerah harus didasarkan pada kajian teknis dan historis serta disepakati oleh pemerintah terkait katanya. 

Apabila tahapan tersebut tidak di lakukan maka jelas keputusan mendagri tersebut cacat secara hukum. Serta keputusan tersebut mencederai kesepakatan damai antara GAM dan RI.

Baca Juga:
PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

"Kami mendesak presiden Prabowo subianto, untuk segera mengevaluasi keputusan mendagri terkait penetapan 4 pulau milik Aceh masuk Sumut, dan telah menyulut kemarahan seluruh masyarakat Aceh, " ujarnya. 

Ia menilai keputusan tersebut terkesan seperti penjajahan zaman Belanda tanpa menghargai historis dan perjuangan rakyat Aceh terhadap membela perjuangan kemerdekaan republik Indonesia.

Sebelumya, pemerintahan Aceh sudah sering menunjukkan bukti-bukti hukum terhadap kepemilikan 4 pulau tersebut, Namun Mendagri melalui surat keputusannya tidak menjadikan hal tersebut menjadi acuan. (*) 

Baca Sebelumnya

Timnas Indonesia U-23 Satu Grup dengan Malaysia, Erick Thohir: Kangen Ketemu Negeri Jiran

Baca Selanjutnya

Pengembalian Ijazah ke Mantan Karyawan Tak Akan Hentikan Proses Hukum Jan Hwa Diana

Tags:

Pengamat 4 pulau Aceh masuk Sumut Cederai MoU Helsinki GAM-RI

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar