KETIK, CILACAP – Sebanyak 313 warga binaan dari lima daerah di Indonesia dipindahkan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rabu, 7 Oktober 2026.

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang masuk kategori berisiko tinggi, termasuk mereka yang sebelumnya melakukan pelanggaran.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan dilakukan untuk memastikan warga binaan dengan tingkat risiko tinggi mendapatkan pengamanan dan pembinaan yang lebih ketat.

“Guna pengamanan dan pembinaan lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran maka pemindahan ini dilakukan,” ujar Tatan.

Sebanyak 313 warga binaan yang dipindahkan tersebut berasal dari lima wilayah. Rinciannya yakni 39 orang dari Sumatra Selatan, 47 orang dari Lampung, 57 orang dari Jakarta, 125 orang dari Jawa Barat, dan 45 orang dari Jawa Timur.

Baca Juga:
Kemen Imipas: Fasilitas Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibiayai Warga Binaan

Pemindahan dilakukan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Pemberangkatan dilakukan dari sejumlah titik sesuai wilayah asal warga binaan.

Untuk warga binaan dari Sumatra Selatan dan Lampung, pemberangkatan dilakukan dari Lapas Kelas I Tangerang. Sementara warga binaan dari wilayah Jakarta diberangkatkan dari Lapas Kelas I Cipinang.

Kemudian, warga binaan dari Jawa Barat diberangkatkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, sedangkan warga binaan asal Jawa Timur diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya.

Dalam rangkaian pemindahan tersebut, terdapat pula warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video dugaan pesta narkoba di kamar hunian.

Baca Juga:
Musim Hujan di Cilacap Diprediksi Mulai Pertengahan Oktober 2026

Berdasarkan pemeriksaan internal, warga binaan yang terkait dengan kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.

Namun, Tatan menjelaskan tidak seluruh warga binaan yang masih berstatus tahanan dari Rutan Kelas I Depok ikut dipindahkan dalam kegiatan tersebut.

“Jumlah Warga Binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus tahanan ada 38 orang, dan yang belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini,” ujar Tatan.

Menurut Tatan, pemindahan dan penempatan warga binaan di Lapas dengan tingkat pengamanan yang sesuai profil risiko merupakan bagian dari langkah Ditjenpas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah terulangnya pelanggaran serupa serta memastikan proses pembinaan terhadap warga binaan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menerapkan langkah penanganan secara tegas dan terukur terhadap Warga Binaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkas Tatan.(*)