25 Pengedar Narkoba ditangkap Polres Mojokerto Kota

Jurnalis: Sholahudin
Editor: Mustopa

5 Agt 2025 19:37

Thumbnail 25 Pengedar Narkoba ditangkap Polres Mojokerto Kota
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto pimpin Konferensi pers (Foto: Humas Polres Mojokerto Kota)

KETIK, MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 25 pengedar narkoba di wilayah Mojokerto Raya selama kurun waktu dua bulan terakhir. Total barang bukti senilai Rp367.459.000 berhasil disita polisi.

Dari total 25 tersangka, Polres Mojokerto Kota menghadirkan 8 tersangka, sementara 17 lainnya sudah dilimpahkan ke Lapas Kelas II B Mojokerto.

"Sebanyak 22 laporan polisi dengan total pelaku kami berhasil amankan 25 tersangka, 8 kami hadirkan sementara 17 lainnya dititipkan di lapas," ungkap AKBP Herdiawan Arifianto saat konferensi pers, Selasa 5 Agustus 2025.

Dalam aksinya, para tersangka beroperasi dengan sistem ranjau tanpa bertatap muka. Sedangkan untuk uang penjualan dikirim melalui aplikasi uang elektronik dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Kodim 0815 Mojokerto Salurkan 36 Truk Operasional untuk Desa dan Koperasi Merah Putih

"Selain barang bukti narkoba, sebanyak 27 handphone berhasil disita, handphone ini digunakan sebagai alat komunikasi dan alat transaksi penjualan narkoba” ungkap mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya.

AKBP Herdiawan menambahkan, motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan materiil dari penjualan narkoba berupa uang dan juga mendapat keuntungan mengonsumsi narkoba secara gratis.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu 270,31 gram dengan estimasi harga mencapai 351 juta rupiah, pil ekstasi 14 butir dengan estimasi harga 8,4 juta rupiah, serta pil double L 2.630 butir. Selain itu juga turut diamankan 9 timbanan elektrik, 27 Handphone, dan Kendaraan bermotor roda dua 8 unit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan Paling Lama 20 tahun penjara, serta Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman Paling lama 12 tahun.

Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

Dari kasus ini, Polres Mojokerto Kota berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.359 jiwa dari peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.(*)

Baca Sebelumnya

Sidang Kasus Penggelapan Dana Bisnis Minyak Goreng Curah Ditunda Majelis Hakim PN Palembang

Baca Selanjutnya

Pedagang Bendera di Simeulue Keluhkan Kurangnya Pembeli

Tags:

polres mojokerto kota satnarkoba polres mojokerto kota kotamojokerto Mojokerto

Berita lainnya oleh Sholahudin

Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan TKA Usai Insiden Maut di PT SPS

7 April 2026 15:49

Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan TKA Usai Insiden Maut di PT SPS

Kodim 0815 Mojokerto Salurkan 36 Truk Operasional untuk Desa dan Koperasi Merah Putih

7 April 2026 14:00

Kodim 0815 Mojokerto Salurkan 36 Truk Operasional untuk Desa dan Koperasi Merah Putih

BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

7 April 2026 12:39

BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Usaha, Dorong Kepatuhan dan Iklim Investasi Seha

4 April 2026 10:30

Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Usaha, Dorong Kepatuhan dan Iklim Investasi Seha

Resmi! Arif Winarko Nahkodai DPW PPP Jatim 2026-2031, Fokus Konsolidasi Hingga Akar Rumput

1 April 2026 14:41

Resmi! Arif Winarko Nahkodai DPW PPP Jatim 2026-2031, Fokus Konsolidasi Hingga Akar Rumput

Disnaker Sidak PT SPS Mojokerto, Dugaan Kematian WNA Tak Dilaporkan Terungkap

1 April 2026 12:00

Disnaker Sidak PT SPS Mojokerto, Dugaan Kematian WNA Tak Dilaporkan Terungkap

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H