KETIK, SURABAYA – Sebanyak 239.369 peserta Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Surabaya yang dibiayai melalui APBN dinonaktifkan pemerintah pusat. Penonaktifan ini menyusul status warga yang bersangkutan sudah tidak masuk dalam data kemiskinan. 

Menindak lanjuti hal tersebut, Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina menjelaskan mengenai penonaktifkan ini masyarakat tak perlu kawatir, karena warga akan tetap mendapatkan faskes asal menunjukan KTP Surabaya. 

"Masyarakat KTP Surabaya tetap dapat jaminan kesehatan, faskes juga yang kerja sama dengan BPJS sudah diinformasikan," paparnya saat press confrence di Gedung Ex Humas,Senin (15/5/2023). 

Namun, bagi warga peserta PBI-JK yang  dinonatifkan untuk melakukan pengajuan pendaftaran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). 

Ia memastikan warga yang ber-KTP Surabaya tetap dilayani di seluruh fasilitas kesehatan klinik hingga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Ini berlaku mulai 2022 lalu. (*)

Baca Juga:
Pemkot Surabaya Siapkan Anggaran Rp20 Miliar untuk Revitalisasi 16 Pasar Tradisional, Ini Daftarnya

Baca Juga:
Kirim Surat ke Kejati Jatim, Pengacara Unicomindo Minta Pemkot Surabaya Segera Laksanakan Putusan Pengadilan