KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali mengungkapkan fakta terbaru mengenai dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Sebanyak 19 pegawai mengembalikan uang panas.

Para pegawai ini bekerja di ESDM Jatim Bidang Pertambangan. Nilai total aliran dana panas itu sebesar Rp 707 juta, yang diserahkan ke Kejati Jatim.

Informasi pengembalian uang sebesar Rp 707 juta itu diketahui dari konferensi pers yang digelar Kejati Jatim pada Kamis 23 April 2026 siang, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo.

"Dengan itikad baik tanpa paksaan, seluruh staf pada bidang pertambangan beramai-ramai secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli," katanya.

Wagiyo melanjutkan, jumlah uang senilai ratusan juta rupiah itu merupakan akumulasi jatah bulanan yang diterima pegawai selama kurang lebih dua tahun terakhir.

Baca Juga:
Tingkatkan Standar Keselamatan, Puluhan Karyawan Hotel di Surabaya Dibekali Keahlian Pertolongan Pertama

"Nominal yang diterima masing-masing individu bervariasi antara Rp 750 ribu sampai Rp 2,5 juta. Tergantung statusnya, pegawai, honor, jabatan, dan beban pekerjaan yang dilakukan," sambungnya.

Wagiyo menduga, praktik korup ini berjalan sistematis dan masif atas arahan dua tersangka, yaitu Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM dan Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS. Uang hasil pungli dari para pemohon izin pertambangan dan air tanah dikumpulkan, lalu dibagikan secara rutin setiap akhir bulan.

Untuk modus operandi, berdasarkan keterangan Wagiyo, komplotan ini licik. Fakta ini terungkap setelah tim penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan.

Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen vital, termasuk catatan pembagian uang, disposisi berisi perintah tidak sah dari pimpinan, hingga tumpukan berkas izin yang sengaja "disandera".

Baca Juga:
Pemkot Surabaya Kick Off Kelurahan Cantik 2026, Perkuat Data Akurat untuk Tekan Kemiskinan di Kota Pahlawan

"Kami juga menemukan beberapa dokumen-dokumen berkas permohonan yang terindikasi sengaja dipisahkan atau disimpan atau ditahan. Syaratnya sudah lengkap tapi izinnya tidak keluar, sengaja ditahan,” pungkasnya.(*)