117 Perusahaan Tambang Belum Bayar PNBP, Pemerintah Ingatkan Sanksi yang Akan Diberikan

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

6 Jan 2024 03:03

Thumbnail 117 Perusahaan Tambang Belum Bayar PNBP, Pemerintah Ingatkan Sanksi yang Akan Diberikan
Ilustrasi kegiatan pertambangan. (Foto: Pexels)

KETIK, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperingatkan perusahaan yang belum membayar setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir 2023. Tercatat sebanyak 117 perusahaan yang akan dikenai sanksi Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) macet.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Simbara merupakan aplikasi untuk mengawasi penerimaan PNBP dan Minerba. Aplikasi ini juga merupakan rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.

"Iya aturannya harus begitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi," jelas Arifin di Jakarta, Jumat (5/1/20234).

Dirinya menambahkan jika perusahaan masih belum juga membayarkan kewajibannya, maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa penundaan penerbitan izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Baca Juga:
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Ekonomi Jatim Terancam Melambat: DPRD Desak Mitigasi

"Harus dipenuhi dong, memang gimana, persyaratannya gitu. (mengganggu produksi ga?) ya yang rugi dia sendiri juga, gak bisa produksi, gak bisa jualan," tambahnya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (4/1/2024) Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, (Purn) Bambang Suswantono menuturkan jika dari 117 perusahaan tersebut baru 7 yang menyetor kewajibannya ke pemerintah.

"Baru Rp 470-an miliar. Kemarin tahun baru ada 7'an yang bayar, tapi yang besar-besar ya," tutur Bambang.

Menurut Bambang setiap perusahaan sudah paham mengenai kebijakan dan konsekuensi yang ditanggung. Hal ini sudah tertulis jelas pada aturan Kementerian ESDM. 

Baca Juga:
Perkuat Daya Tahan Ekonomi di Tengah Tekanan Pendapatan, Gubernur Khofifah Bagi-Bagi Bensin Gratis untuk 200 Ojol

"Sudah ada aturannya, sudah ada kewajibannya. Kita tinggal menjalankan aturan saja," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Bank Jatim Buka Lowongan Komisaris dan Direksi, Cek Kualifikasi dan Syaratnya

Baca Selanjutnya

Terpilih Jadi Ketua IKA Unesa, Bambang DH Siap Berikan Kontribusi untuk Almamater Tercinta

Tags:

Ekonomi perusahaan tambang Kementerian ESDM Simbara PNBP

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H