KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik penyimpangan alokasi dan perdagangan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Muara Enim. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka diamankan bersama barang bukti pupuk subsidi sebanyak 10 ton.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan di wilayah Muara Enim.

Pada Minggu, 19 April 2026, petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit truk Isuzu berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi palsu BG 8430 JD. Truk tersebut diduga mengangkut pupuk bersubsidi secara ilegal dari wilayah Kabupaten Muara Enim menuju OKU.

Saat diberhentikan di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, Kabupaten Muara Enim, petugas menemukan muatan berupa 200 karung pupuk bersubsidi dengan total berat 10 ton. 

Barang bukti penyimpangan alokasi dan perdagangan pupuk bersubsidi di Mapolda Sumsel, Kamis 23 April 2026 (Foto : Yola/Ketik.com

Baca Juga:
Praktik Ilegal BBM Subsidi di Musi Rawas Digerebek, Polda Sumsel Amankan 12 Orang

Rinciannya, 180 karung pupuk urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska, masing-masing berkemasan 50 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, sopir dan satu penumpang yang diketahui berinisial I.W.S tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan. 

Selain itu, tersangka juga bukan bagian dari kelompok tani yang terdaftar dalam E-RDKK maupun pihak yang berhak menerima distribusi pupuk subsidi.

“Pelaku tidak memiliki dokumen sah, bukan penerima yang berhak, dan tidak termasuk dalam jaringan distribusi resmi pupuk bersubsidi,” ujar Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasubidt Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar pada saat ungkap kasus Kamis, 23 April 2026.

Baca Juga:
Pelaku Penodongan Remaja di Halte Palembang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Ia menegaskan, praktik tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius yang merugikan negara dan petani.

“Ini jelas pelanggaran. Pupuk subsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar, bukan diperjualbelikan secara bebas demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua tersangka lainnya berinisial H.T dan R.M.U di wilayah Kabupaten OKU. Keduanya diketahui menjual pupuk subsidi di luar peruntukan dengan harga Rp130.000 per karung untuk urea dan Rp135.000 per karung untuk NPK.

Khoiril juga mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Modusnya adalah memperdagangkan pupuk subsidi di luar sasaran penerima, di luar peruntukan, bahkan di luar wilayah tanggung jawab distribusi. Ini merugikan petani yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 200 karung pupuk subsidi seberat 10 ton, satu unit truk Isuzu, satu lembar STNK, tiga unit handphone, serta dokumen transaksi.

“Total ada tiga tersangka yang kami amankan dalam kasus ini, dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya,” tambah Khoiril.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta ketentuan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (*)