10 Pelaku Judi Online di Nagan Raya Ditangkap Polisi, 3 Orang Masih Bocah

Jurnalis: Basriadi
Editor: T. Rahmat

5 Nov 2024 12:28

Headline

Thumbnail 10 Pelaku Judi Online di Nagan Raya Ditangkap Polisi, 3 Orang Masih Bocah
Para pelaku judol telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, Selasa, 5 November 2024. (Foto: Sahabat Reskrim for Ketik.co.id)

KETIK, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap 10 orang pelaku judi online (judol). Mereka ditangkap dalam kurun waktu dua hari di lokasi yang terpisah. Tiga di antaranya masih bocah.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membeberkan bahwa, pelaku diamankan di lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Darul Makmur, Tadu Raya dan Tripa Makmur.

Para pelaku yang telah diamankan berinisial SO (28), AW (23) di Karang Anyar, Darul Makkmur. Kemudian SS (44), FZ (20) di Desa Drien Tujoh, Tripa Makmur, polisi berhasil mengamankan. Selanjutnya MZ (20), MJ (23), Gunong Pungki, Tadu Raya. Serta RQ (22), Lueng Keubeu Jagat, Tripa Makmur.

Selain itu, dalam kasus yang sama polisi juga mengamankan 3 bocah yang masih berusia di bawah umur, yaitu DW (18) dan FM (17) warga Karang Anyar, Darul Makkmur dan TZ (16) warga Desa Drien Tujoh, Tripa Makmur.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Kasat Reskrim Iptu Vitra menjelaskan, pengungkapan kasus judol tersebut berdasarkan penyelidikan petugas setelah mendapat laporan tentang dugaan tempat permainan judol tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di tanggal 2 dan 3 November 2024," ungkap Iptu Vitra, Selasa, 5 November 2024.

Dia menambahkan, sepuluh pelaku yang ditangkap tersebut rata-rata mereka bermain judi online di warung-warung di wilayah Kecamatan Tripa Makmur, Darul Makmur dan Tadu Raya.

“Informasi awal tentang lokasi keberadaan para pemain judol sudah dikantongi petugas, mereka ditangkap di warung pada tengah malam dalam keadaan tengah bermain judi jenis slot,” jelasnya.

Baca Juga:
Lansia Pacitan Ditemukan Tewas di Rumah Sendiri, Awalnya Warga Endus Bau Menyengat

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita puluhan barang bukti dari tangan mereka, berupa uang tunai jutaan rupiah dan puluhan handphone yang digunakan pelaku untuk bermain judi.

Untuk pempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kini para pelaku sudah dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.

"Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani. (*)

Baca Sebelumnya

Usai Ibunya Ditahan Kejagung, Ayah Ronald Tannur Datangi Kejati Jatim

Baca Selanjutnya

Kegiatan B2SA Goes To School, Pemkab Asahan Beri Makanan Bergizi ke Berbagai SDN

Tags:

kasus HUKUM Peristiwa judi online judol polres nagan raya iptu vitra Aceh

Berita lainnya oleh Basriadi

Ketua DPRK Nagan Raya Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

3 Februari 2026 16:01

Ketua DPRK Nagan Raya Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

Said Atah Minta Harga TBS dan HGU Bermasalah di Nagan Raya Ditertibkan

27 Januari 2026 17:30

Said Atah Minta Harga TBS dan HGU Bermasalah di Nagan Raya Ditertibkan

Kemarau Dua Bulan, Petani Beutong di Nagan Raya Bangun Bendungan Darurat

27 Januari 2026 16:44

Kemarau Dua Bulan, Petani Beutong di Nagan Raya Bangun Bendungan Darurat

Peduli Kesehatan Warga Lingkar Perusahaan, PT BEL Hadirkan Belakesling

22 Januari 2026 18:27

Peduli Kesehatan Warga Lingkar Perusahaan, PT BEL Hadirkan Belakesling

Video Warga Diterkam Harimau di Tadu Raya Dipastikan Hoaks

22 Januari 2026 12:09

Video Warga Diterkam Harimau di Tadu Raya Dipastikan Hoaks

PT BEL Raih Dua Penghargaan Kategori Gold di ISDA Award 2025

13 Januari 2026 14:16

PT BEL Raih Dua Penghargaan Kategori Gold di ISDA Award 2025

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar