SMA Suro Diduga Langgar SE Gubernur Aceh, Pungli Biaya Seragam Rp875 Ribu

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Aziz Mahrizal

20 Agt 2025 11:12

Thumbnail SMA Suro Diduga Langgar SE Gubernur Aceh, Pungli Biaya Seragam Rp875 Ribu
SMAN Suro, kecamatan Suro Makmur Aceh Singkil diduga mengabaikan surat edaran Gubernur Aceh pada SPMB 2025 lalu dengan mengutip uang pengadaan pakaian sekolah. (Zaelani Bako/Ketik.com)

KETIK, ACEH SINGKIL – Sekolah Menengah Atas (SMA) Suro, Kecamatan Suro Makmur, diduga mengabaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tentang larangan gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Sekolah tersebut diduga memungut biaya seragam yang memberatkan para orang tua siswa.

Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 dengan tegas melarang praktik-praktik tersebut di seluruh jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Aceh. Namun, berdasarkan pengakuan sejumlah orang tua, SMA Suro melakukan kutipan atau pungutan liar dengan dalih biaya seragam.

Agus Manik, salah satu orang tua siswa, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku terpaksa merogoh kocek hingga Rp875.000 untuk menebus seragam olahraga dan pakaian sekolah.

"Di tengah himpitan ekonomi saat ini, kami harus merogoh kocek hingga Rp875 ribu untuk menebus baju olahraga dan pakaian sekolah," kata Manik, Rabu, 20 Agustus 2025.

Baca Juga:
DMI Aceh Singkil Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jamsos bagi Pengurus Masjid

Sumber lain, meski telah merogoh dana sebesar ini namun hingga saat ini anak-anak para belum menerima pakaian sekolah ujarnya. 

Selain itu, sumber lain menyebutkan bahwa meskipun biaya sudah dibayarkan, para siswa hingga kini belum menerima seragam yang dijanjikan.

Dalian Bancin, Ketua LSM Cokro Prawiro Nusantara Aceh Singkil, menyayangkan adanya pungutan ini. Ia menilai praktik tersebut jelas-jelas melangkahi aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh. 

"Ini jelas mengangkangi edaran Gubernur Aceh," tegasnya.

Baca Juga:
Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

Dalian berharap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Subulussalam-Singkil dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh segera mengusut dugaan ini. Jika terbukti benar, ia meminta agar kepala sekolah dievaluasi atau ditinjau ulang jabatannya sebagai bentuk pembelajaran.

“Selain itu, kami menuntut agar seluruh dana kutipan (pungutan) SPMB 2025 dikembalikan kepada para orang tua atau wali siswa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Suro, Belian Dalimunte, belum dapat dimintai keterangan. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, ia tidak berhasil dihubungi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons, meskipun pesan terlihat sudah diterima. (*) 

Baca Sebelumnya

Perpustakaan Kota Malang Segera Direnovasi, DED Dianggarkan di PAK 2025

Baca Selanjutnya

Bank Aceh Salurkan Dana CSR Rp25 Juta untuk Masjid Agung Singkil

Tags:

SMA Suro SPMB 2025 Aceh Singkil Aceh pungli Pungutan Liar

Berita lainnya oleh Zailani Bako

Dek Fad Turun Tangan, APBK Aceh Singkil Tahun 2026 Akhirnya Disepakati

19 April 2026 12:09

Dek Fad Turun Tangan, APBK Aceh Singkil Tahun 2026 Akhirnya Disepakati

DMI Aceh Singkil Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jamsos bagi Pengurus Masjid

18 April 2026 20:21

DMI Aceh Singkil Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jamsos bagi Pengurus Masjid

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend