Hewan Ternak yang Terjaring Operasi Satpol PP Aceh Jaya Bisa Diambil Lagi, Ini Syaratnya

Editor: T. Rahmat

24 Okt 2024 18:31

Thumbnail Hewan Ternak yang Terjaring Operasi Satpol PP Aceh Jaya Bisa Diambil Lagi, Ini Syaratnya
Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP/WH Aceh Jaya, Hamdani memantau personel Satpol PP menaikkan hewan ternak sapi ke dalam truk. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH JAYA – Masyarakat pemilik ternak di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, yang peliharaannya terjaring operasi Satpol PP/WH, tak perlu cemas dan khawatir. Ternyata hewan ternak yang telah diamankan bisa diambil lagi setelah melengkapi administrasi dan cukup syarat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP/WH Aceh Jaya, Hamdani kepada Ketik.co.id pada Kamis, 24 Oktober 2024 terkait dengan hewan ternak yang telah terjaring operasi.

Dijelaskan bahwa, setelah hewan ternak milik warga ditangkap maka akan dibawa ke tempat penampungan hewan, selanjutnya dilakukan cek kesehatan dan diberi eartage  atau tindik telinga, serta diberikan pakan.

"Hal ini bertujuan agar hewan ternak tetap sehat dan tumbuh berkembang. Kita juga lakukan eartage, ini sebagai penanda bahwa hewan ternak tersebut pernah terjaring operasi," sebutnya.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Hamdani menjelaskan, tujuan dari operasi yang dilakukan tersebut untuk mencegah dan meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum di jalan raya, yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

"Sudah banyak kasus kecelakaan di Aceh Jaya bahkan korban sampai meninggal dunia, penyebabnya karena hewan ternak yang dilepas liarkan oleh pemiliknya," sebutnya.

Dia juga mengimbau agar pemilik ternak untuk mengandangkan dan menjaga ternak peliharaannya. Sehingga nantinya tidak terjaring operasi yang dilakukan petugas dan tidak menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Bagi pemilik ternak yang hewan ternaknya telah terjaring operasi, hewan peliharaannya masih bisa diambil kembali setelah melengkapi persyaratan dan memenuhi denda administrasi sesuai aturan.

Baca Juga:
PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Adapun syarat dan denda untuk pemilik ternak di Kabupaten Aceh Jaya yaitu, melengkapi administrasi berupa fotocopi KTP/KK, menandatangani surat pernyataan, surat kepemilikan ternak yang ditandatangani oleh keuchik dan mengetahui camat setempat.

Selain itu, pemilik ternak juga dikenakan sanksii administrasi, yaitu menyetor sanksi administratif atau denda untuk hewan ternak kerbau sebesar Rp 500 ribu, sapi Rp 300 ribu, kambing Rp 100 per ekor sejak penangkapan.

"Denda tersebut bisa langsung disetor ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Jaya," pungkas Hamdani terkait pengambilan hewan ternak yang terjaring operasi Satpol PP Aceh Jaya. (*)

Baca Sebelumnya

Visi Paslon No Urut 1 Kembangkan Pertanian Kota Batu dengan Bangun Embung

Baca Selanjutnya

Peran Filsafat dalam Berpikir Secara Islami

Tags:

hewan ternak Aceh Jaya Aceh Satpol PP operasi satpol pp

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar