Prabowo Perintahkan Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana, Ini Aturannya

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Rahmat Rifadin

8 Des 2025 20:08

Headline

Thumbnail Prabowo Perintahkan Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana, Ini Aturannya
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan di Pos Pendamping Nasional Penanganan Bencana Alam Aceh yang berlokasi di Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Minggu, 7 Desember 2025. (Foto: BPMI Setpres/Cahyo)

KETIK, ACEH BESAR – Presiden Prabowo Subianto marah atas Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang malah umrah di tengah penanganan banjir dan longsor di wilayahnya.

Dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri kabinet usai meninjau banjir, Prabowo memerintahkan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencopot Mirwan.

Prabowo menyebut aksi Mirwan itu sebagai desersi atau lari dari tugas, dalam dunia militer. Dan menurutnya, hal itu tak bisa ditolerir.

"Kalau yang mau lari, lari aja nggak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa ya, diproses," kata Prabowo saat rapat percepatan penanganan bencana di Sumatra yang digelar di Laund Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga:
Prabowo Puji Satgas PKH Selamatkan Aset Hutan Rp370 Triliun, Setara 10% APBN

"Ini kalau tentara namanya desersi, itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya enggak mau tanya partai mana," imbuh Prabowo.

Sebelumnya, DPP Gerindra telah mencopot Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan atas ulahnya itu. Kemendagri juga telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, namun masih menunggu jadwal kepulangan.

Aturan Pencopotan Kepala Daerah

Aturan pemberhentian kepala daerah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 78 menyebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena tiga sebab, yakni meninggal dunia, mundur, dan diberhentikan.

Baca Juga:
Pabrik Kendaraan Listrik PT VKTR di Magelang Diresmikan Prabowo Milik Siapa? Ini Profilnya

Sementara, Pasal 79 mengatur secara khusus kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diberhentikan. Ada 9 penyebab kepala daerah bisa diberhentikan. Rinciannya sebagai berikut:

a. berakhir masa jabatannya

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan

c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah

d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b

e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j

f. melakukan perbuatan tercela

g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau

i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

Yang dimaksud tidak melaksanakan kewajiban, diatur dalam Pasal 76, beberapa di antaranya seperti membuat keputusan untuk menguntungkan pribadi atau kroni; membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum; melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri, hingga meninggalkan tugas dan wilayah kerja 7 hari berturut-turut atau satu bulan jika tidak berturut-turut.

Usul Paripurna DPRD

Dalam kasus Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena hingga saat ini belum menyatakan mundur atau berakhir masa jabatan, mekanisme pemberhentian bisa dilakukan karena sebab melanggar sumpah janji, tidak melaksanakan kewajiban, melakukan perbuatan tercela, atau melanggar larangan.

Gubernur Aceh Selatan Muzakir Manaf alias Mualem mengklaim sudah menolak keinginan Mirwan menunaikan umrah saat banjir. Surat izin permohonan perjalanan ke luar negeri itu disampaikan Bupati Aceh Selatan ke Mualem pada 24 November 2025.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 80. Namun, pemberhentian harus berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD. Artinya, DPRD harus mengeluarkan pendapat terlebih dahulu bahwa kepala daerah yang bersangkutan telah melanggar janji, tidak melaksanakan kewajiban, maupun melanggar larangan.

Namun, pendapat itu harus dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dan diputuskan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

"Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final," demikian bunyi Pasal 80 Ayat 1 huruf C. (*)

Baca Sebelumnya

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Aceh, Ingin Pastikan Penanganan Bencana Terukur dan Berkelanjutan

Baca Selanjutnya

Aktivis Aceh Minta Presiden Gratiskan Uang Kuliah Mahasiswa Terdampak Banjir dan Longsor

Tags:

prabowo Bupati Aceh Selatan umrah saat bencana

Berita lainnya oleh M. Rifat

Diplomasi Maraton ala Prabowo, Tiba di Paris Temui Presiden Macron setelah 5 Jam Diskusi dengan Putin

14 April 2026 17:51

Diplomasi Maraton ala Prabowo, Tiba di Paris Temui Presiden Macron setelah 5 Jam Diskusi dengan Putin

Peta Geopolitik Tak Menentu, Prabowo dan Putin Perkuat Arah Kemitraan Indonesia-Rusia

14 April 2026 17:37

Peta Geopolitik Tak Menentu, Prabowo dan Putin Perkuat Arah Kemitraan Indonesia-Rusia

Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Wadah Santri dan Alumni Pesantren Se-Nusantara

14 April 2026 16:22

Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Wadah Santri dan Alumni Pesantren Se-Nusantara

MGPA Siapkan Opening Ceremony Megah untuk GT World Challenge Asia 2026 Mandalika

13 April 2026 08:05

MGPA Siapkan Opening Ceremony Megah untuk GT World Challenge Asia 2026 Mandalika

Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

13 April 2026 06:00

Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

Jadwal Salat Kota Surabaya 13 April 2026

13 April 2026 04:01

Jadwal Salat Kota Surabaya 13 April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar