Tambang Emas Diduga Ilegal di Abdya Menjamur, YARA: Bom Waktu Bagi Masyarakat

Editor: T. Rahmat

20 Des 2024 10:44

Thumbnail Tambang Emas Diduga Ilegal di Abdya Menjamur, YARA: Bom Waktu Bagi Masyarakat
Salah satu alat berat jenis ekskavator diduga melakukan kegiatan pengerukan material penambangan emas ilegal di Kabupaten Abdya. (Foto: tangkapan layar video tersebar di sosmed)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kegiatan penambangan emas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, kini menjadi persoalan serius dan lokasinya pun mulai menjamur. Selain akan berdampak buruk bagi lingkungan, 'praktik jahat' yang dilakukan penambang juga tanpa dibekali izin alias ilegal.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya, Suhaimi menyebutkan bahwa, Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya dapat menindak tegas para pelaku, sehingga kerusakan lingkungan di Abdya tidak semakin diperparah dengan adanya tambang ilegal.

"Dari data, tidak ada satupun lokasi tambang emas di Abdya yang memiliki izin. Aktivitas ini sudah berjalan sangat lama, tapi hingga saat ini tidak ada tindakan dari APH," tutur Suhaimi, Jumat, 20 Desember 2024.

Dalam hal ini, pria yang akrab dengan panggilan Shemy itu juga menegaskan tentang pentingnya peran APH. Karena, aktivitas itu dapat merusak ekosistem, mencemari sungai, keasrian lingkungan dan membahayakan kehidupan.

Baca Juga:
Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

"Sebelum ini semakin berkelanjutan, kami minta APH dapat segera bertindak, jangan tutup mata atas perbuatan yang telah menyalahi aturan seperti ini," tegasnya.

Harusnya, ucap dia, setiap kegiatan pertambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau setidaknya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah, sehingga tidak berbenturan dengan hukum.

Karena jika tanpa izin, jelas Shemy, maka aktivitas yang dilakukan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158. Namun perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.

"Para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dikenai sanksi pidana, yaitu berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Lebih parah lagi, sebut YARA Abdya, dari informasi yang diperoleh, selain menambang secara tradisional dengan peralatan seadanya seperti peralatan mendulang, para penambang juga mulai mengeruk material menggunakan alat berat.

"Ini jelas-jelas ilegal. Lingkungan akan semakin rusak. Lebih bahaya lagi ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat. Mudah-mudahan segera ditindak," pintanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Nakertrans Abdya, Firmansyah mengungkapkan, pihaknya belum memperoleh informasi apapun terkait dengan keberadaan pertambangan emas ilegal di Abdya. Jika pun ada, maka dipastikan kegiatan tersebut ilegal.

"Hingga saat ini kami belum menerima laporan dan informasi terkait dengan perizinan pertambangan emas di Abdya," ucapnya.

Untuk itu, Firmansyah berharap agar para pelaku usaha tambang dapat segera mengurus perizinan, sehingga tidak menyalahi aturan dan mendapatkan sanksi hukum di kemudian hari. (*)

Baca Sebelumnya

Bawaslu Jatim Luncurkan Buku sebagai Apresiasi untuk Petugas Adhoc

Baca Selanjutnya

UMK Sampang Tahun 2025 Naik, Segini Besarannya

Tags:

Kriminal . Tambang emas Emas ilegal Aceh Barat Daya abdya Aceh babahrot alue peunawa krueng babahrot tambang emas ilegal aph abdya blangpidie kuta tinggi manggeng

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar