Stop Tambang Emas Ilegal! Polres Abdya Ingatkan Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Miliar

Editor: T. Rahmat

28 Sep 2025 20:27

Thumbnail Stop Tambang Emas Ilegal! Polres Abdya Ingatkan Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Miliar
Petugas memasang spanduk imbauan larangan PETI di KM 3 jalan lintas Ie Mirah - Trangon, Minggu, 28 September 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat dan mafia tambang untuk tidak lagi melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terlebih dengan menggunakan alat berat.

Pantauan Ketik di lokasi, imbauan tersebut diwujudkan dengan pemasangan spanduk di titik-titik rawan jalur tambang ilegal, tepatnya di KM 3, KM 7, serta jalan lintas Ie Mirah, Babahrot – Trangon, Gayo Lues, Minggu, 28 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, mewakili Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto mengatakan, langkah imbauan ini diambil menyusul maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang kerap merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

"Imbauan ini dilakukan untuk mencegah aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Abdya," tutur Wahyudi.

Baca Juga:
Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Foto Flyer imbauan Polres Abdya untuk hentikan pertambangan emas ilegal. (Foto: for Ketik)Flyer imbauan Polres Abdya untuk hentikan pertambangan emas ilegal. (Foto: for Ketik)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, jalur tersebut juga diketahui sebagai akses utama keluar masuk para pelaku tambang ilegal. Terhadap tindakan ilegal itu, Polres Abdya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tambang emas ilegal.

Menurut Wahyudi, pemasangan spanduk ini sebagai bentuk peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin. Aktivitas tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.

"Jika masih ditemukan praktik tambang ilegal, kami akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wahyudi.

Baca Juga:
Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Polres Abdya juga mengingatkan, aktivitas tambang ilegal memiliki konsekuensi hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," sebut Wahyudi.

Foto Para personel Sat Reskrim Polres Abdya memasang spanduk imbauan larangan PETI di Ie Mirah, Abdya, Minggu, 28 September 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)Para personel Sat Reskrim Polres Abdya memasang spanduk imbauan larangan PETI di Ie Mirah, Abdya, Minggu, 28 September 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

Selain ancaman hukum, praktik tambang ilegal juga berpotensi memicu bencana ekologis, seperti longsor, banjir, dan pencemaran air akibat penggunaan merkuri serta bahan kimia berbahaya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari tambang ilegal. Mari bersama-sama menjaga keamanan, lingkungan, dan mematuhi hukum demi kebaikan bersama,” tambah Wahyudi.

Dengan langkah preventif ini, Polres Abdya berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal, khususnya di wilayah perbatasan Abdya dan Gayo Lues. (*)

Baca Sebelumnya

Kembali Pimpin JATTi, Bachtiar Nasir Siapkan Program Utama Rekrut 100 Calon Pemimpin

Baca Selanjutnya

Hujan Disertai Angin Kencang Terjang Kabupaten Malang, Puluhan Rumah Rusak

Tags:

. Tambang emas Tambang Ilegal Emas Abdya Aceh Barat Daya abdya Aceh polres abdya Iptu Wahyudi AKBP Agus Sulistianto Reskrim Polres Abdya polda aceh babahrot

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

15 April 2026 21:13

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H