Simpan Narkoba dalam CD, Kurir Sabu asal Langkat Ditangkap Satres Narkoba Polres Abdya

Editor: T. Rahmat

7 Nov 2025 18:12

Thumbnail Simpan Narkoba dalam CD, Kurir Sabu asal Langkat Ditangkap Satres Narkoba Polres Abdya
Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto dan Kasat Reserse Narkoba, Iptu Hermansyah memperlihatkan barang bukti yang disita dari pelaku berinisial AP dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat, 7 November 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Narkoba, Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, meringkus seorang pria berinisial AP (25) warga Desa Karang Anyar, Langkat, Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Kuta Tuha, Blangpidie, Abdya, Jumat, 7 November 2025.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Wakapolres, Kompol Misyanto dalam konferensi pers di Mapolres Abdya mengungkapkan, selama ini pelaku AP berdomisili di Banda Aceh. Dia berangkat ke Abdya dengan menaiki mobil penumpang dan turun di Terminal Blangpidie.

Menurut Misyanto, awalnya informasi tersebut diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada transaksi transaksi narkotika, kemudian Tim Satres Narkoba Polres Abdya langsung melakukan penyisiran dan menemukan pria dengan ciri-ciri pelaku.

Foto Pelaksanaan konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat, 7 November 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)Pelaksanaan konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat, 7 November 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

"Saat itu pelaku sedang duduk di salah satu warung kopi di pinggir jalan Desa Kuta Tuha, Blangpidie. Setelah memastikan bahwa itu terduga pelaku, petugas langsung mengamankannya," ungkap Kompol Misyanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Hermansyah.

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 91,52 gram yang disimpan di dalam celana dalam (CD)yang digunakan pelaku, tepatnya berada di bawah kemaluan terduga pelaku.

Foto Barang bukti sabu yang disita Satres Narkoba Polres Abdya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat, 7 November 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)Barang bukti sabu yang disita Satres Narkoba Polres Abdya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Jumat, 7 November 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

"Kemudian petugas membawa terduga pelaku ke Polsek Blangpidie untuk diamankan dan menghubungi perangkat desa setempat untuk menyaksikan kejadian tersebut. Di depan petugas dan saksi, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya," sebutnya.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

Misyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu untuk memperjualbelikan barang haram tersebut. Sindikat narkoba seperti ini, tambahnya, beroperasi secara teroganisir, bahkan sering memiliki koneksi atau jaringan.

"Hal ini dilakukan demi mempermudah pergerakan barang dan menghindari deteksi dari petugas yang berwenang," jelasnya.

Atas perbuatannya, sebut Misyanto, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap pelaku, terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Dalam perkara ini, pelaku bisa mendapat pidana denda sebesar Rp8 miliar," tutur Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto. (*)

Baca Sebelumnya

Bupati Asahan Buka Sosialisasi Implementasi DTSEN untuk Perkuat Basis Data Kesejahteraan Sosial

Baca Selanjutnya

KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Tags:

HUKUM Kriminal narkoba kurir sabu SABU polres abdya AKBP Agus Sulistianto Langkat Sumatera Utara Aceh

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar