Tanpa Ampun! Polres Abdya Awasi Ketat SPBU, Mafia BBM Diancam Denda Rp 60 Miliar

Editor: T. Rahmat

28 Sep 2025 13:36

Thumbnail Tanpa Ampun! Polres Abdya Awasi Ketat SPBU, Mafia BBM Diancam Denda Rp 60 Miliar
Personel Polres Abdya memasang spanduk peringatan keras terhadap penyalahgunaan BBM di SPBU dalam Kabupaten Abdya, Sabtu, 27 September 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) memasang spanduk imbauan bertema “Stop Penyalahgunaan BBM” di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah hukum Polres Abdya pada Sabtu malam, 27 September 2025.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 21.30 WIB hingga selesai ini melibatkan lima personel Satreskrim Polres Abdya. Tiga SPBU yang menjadi lokasi pemasangan adalah SPBU PT Haji Ruslan di Desa Kede Paya Kecamatan Blangpidie, SPBU CV Abdullah Kapal Layar di Desa Pante Perak Kecamatan Susoh, dan SPBU PT Sudima Jaya Abadi di Desa Pante Cermin Kecamatan Babahrot.

Selain memasang spanduk, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada pengelola SPBU dan pengendara mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta menjelaskan sanksi hukum yang berlaku bagi pelanggar atau mafia BBM.

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, yang mewakili Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam menjaga pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

“Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil," ujar Iptu Wahyudi, Minggu, 28 September 2025.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan kelangkaan BBM, meski secara umum stok masih mencukupi.

"Hanya saja, kadang terjadi kekosongan karena keterlambatan suplai dari Pertamina, terutama pada Senin pagi,” katanya.

Polres Abdya juga memberikan instruksi kepada petugas SPBU agar tidak melayani pengisian BBM bersubsidi yang melebihi kapasitas kendaraan. Selanjutnya, pemasangan spanduk akan terus dilakukan di seluruh SPBU wilayah Abdya, disertai pemantauan ketat.

Baca Juga:
Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

“Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan penyaluran BBM, kami pastikan akan melakukan penegakan hukum sesuai undang-undang. Bagi pelaku, dapat diancam sanksi kurungan penjara 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegas Wahyudi.

Seorang pengendara asal Kecamatan Susoh, Fitria (35), yang sedang mengisi BBM di SPBU Pante Perak, mengaku mendukung langkah kepolisian tersebut. Diharapkan hal ini bisa menanggak terjadinya penyalahgunaan BBM, terlebih BBM bersubsidi.

“Kadang kami kesulitan dapat solar karena ada oknum yang beli berlebihan. Kalau polisi turun langsung pasang spanduk dan awasi, kami masyarakat kecil merasa lebih tenang,” ucapnya. (*)

Baca Sebelumnya

Tuntut Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Nelayan Pantura Sampang Kepung Sumur Barokah Petronas

Baca Selanjutnya

‎Seniman Kota Batu Ungkap Kejujuran Diri Lewat Pameran Jejak Arang

Tags:

SPBU Mafia Minyak BBM bbm subsidi polres abdya Aceh Barat Daya abdya kabupaten abdya Aceh Satreskrim Polres Abdya Iptu Wahyudi AKBP Agus Sulistianto

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar