Satpol PP/WH Abdya Awasi Krueng Babahrot, Ingatkan Pengunjung Tak Langgar Syariat

30 Agustus 2026 20:35 30 Agt 2026 20:35

T. Rahmat

Editor
Thumbnail Satpol PP/WH Abdya Awasi Krueng Babahrot, Ingatkan Pengunjung Tak Langgar Syariat

Petugas Satpol PP/WH Abdya menegur dan mengimbau muda-mudi yang berkunjung di tempat wisata Krueng Babahrot, Babahrot, agar tidak melanggar Syariat Islam, Minggu (30/8/2026). (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menegur, mengimbau dan melakukan sosialisasi terhadap pengunjung dan wisatawan di Krueng Babahrot, Kecamatan Babahrot agar tidak melanggar Syariat Islam.

Kegiatan razia yang dilaksanakan pada Minggu (30/8/2023) tersebut dipimpin oleh Kasi Penegakan Qanun Satpol PP/WH Abdya, Ridwan dan diikuti oleh sejumlah personel serta pihak aparatur Desa Pantai Cermin, Babahrot.

Kepada Ketik.com di destinasi wisata Krueng Babahrot, Kasatpol PP/WH Abdya Hamdi melalui Kasi Penegakan Qanun, Ridwan menjelaskan bahwa kegiatan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dengan dugaan pelanggaran syariat yang dilakukan oleh wisatawan di tempat wisata.

"Kami menerima laporan tentang adanya dugaan bahwa wisatawan mengabaikan Qanun Syariat di tempat umum. Seperti perempuan berbusana ketat, transparan dan tidak menggunakan hijab saat mandi di Krueng Babahrot," ujar Ridwan.

Selain itu, pihaknya juga menerima informasi bahwa sejumlah pasangan muda-mudi terlihat menghabiskan waktu berduaan di dalam air dengan perilaku yang dinilai berlebihan di ruang publik.

Dalam kegiatan itu, Satpol PP/WH Abdya juga menggandeng aparatur dan pemuda desa dalam upaya pencegahan pelanggaran sebagai garda terdepan yang mengontrol ketertiban dan keamanan di desa.

Ridwan menjelaskan, kegiatan yang dilakukan kali ini hanya berupa imbauan dan pembinaan di tempat, apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, maka Satpol PP/WH Abdya tak segan-segan untuk menindak tegas sesuai dengan aturan.

"Selain Krueng Babahrot, kita juga akan melakukan patroli serupa di tempat-tempat wisata lain untuk mencegah terjadinya perbuatan maksiat. Dasar hukum kegiatan ini berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, Pasal 13 ayat 1 dan 2," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, petugas Satpol PP/WH Abdya dan pemuda Desa Pantai Cermin juga mengajak pelaku usaha untuk menaati ketentuan dan mengingatkan pangunjung agar mematuhi ketentuan berbusana muslim.

"Ayo sama-sama kita galakkan tempat wisata di Abdya salah satunya sungai Krueng Babahrot menjadi destinasi wisata syariah dan ramah keluarga. Sehingga pengunjung akan merasa lebih nyaman dan aman saat berwisata," ajak Ridwan. (*)

Tombol Google News

Tags:

krueng babahrot Satpol PP WH Aceh Barat Daya Wisata Krueng Babahrot abdya Syariat Islam Busana Muslim Wisata Alam Imbauan Syariat