Program PTSL 2025 Berikan Kepastian Hukum Tanah bagi Warga Desa Suak Labu

Editor: T. Rahmat

23 Jan 2026 20:20

Thumbnail Program PTSL 2025 Berikan Kepastian Hukum Tanah bagi Warga Desa Suak Labu
Penyerahan sertipikat tanah secara simbolis untuk warga Suak Labu, Abdya, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: Humas Kantor Pertanahan Abdya)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat Desa Suak Labu, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.

Sebanyak 90 Sertipikat Hak Milik (SHM) diserahkan secara simbolis kepada masyarakat dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Suak Labu, Rabu, 14 Januari 2026. Penyerahan sertipikat tersebut berjalan tertib dan khidmat.

Kepala Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya, Fahri Dedi, menyampaikan, program PTSL merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset tanah masyarakat.

“Melalui program PTSL, negara hadir untuk menjamin hak masyarakat atas tanah yang dimiliki, baik yang berasal dari warisan maupun hasil usaha sendiri,” kata Fahri Dedi.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Ia menegaskan bahwa sertipikasi tanah memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya konflik dan sengketa pertanahan, khususnya terkait batas dan status kepemilikan lahan.

Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan sertipikat tanah juga memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat. Dengan adanya sertipikat, tanah dapat dimanfaatkan sebagai aset bernilai guna mendukung akses permodalan dan pengembangan usaha.

“Dengan legalitas yang jelas, masyarakat memiliki posisi hukum yang kuat serta peluang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Abdya bersama pihak Kecamatan Tangan-Tangan juga menyampaikan apresiasi kepada aparatur Desa Suak Labu atas dukungan dan peran aktif dalam proses pendataan, pengukuran, serta fasilitasi kegiatan PTSL yang telah dilaksanakan sejak tahun 2025.

Baca Juga:
PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Dengan diserahkannya 90 Sertipikat Hak Milik tersebut, sebanyak 90 kepala keluarga di Desa Suak Labu kini telah memiliki bukti sah kepemilikan tanah yang diakui oleh negara, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Abdya. (*)

Baca Sebelumnya

Panitia Ajudikasi PTSL Disumpah, Kepala Kantor Pertanahan Abdya: Harus Profesional

Baca Selanjutnya

Laga Hidup-Mati Persikoba Kota Batu Penentuan Tiket 8 Besar Liga 4, Wajib Menang!

Tags:

Kantor Pertanahan Abdya Aceh Barat Daya abdya Sertipikat Tanah PTSL Aceh

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar